Jaksa Rampungkan Berkas Tersangka Dugaan Tipikor Fisip UNRI
Jaksa Pidsus sudah merampungkan berkas dua orang tersangka Tipikor pembangunan gedung Fisip UR. Keduanya mantan PD II dan pihak swasta
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru merampungkan berkas dua orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UNRI).
Baca: Pemkab Inhu dan BPKH Akan Lakukan Pertemuan Membahas Lahan Dalam Kawasan
Kedua tersangka, HS, mantan Pembantu Dekan (PD) II Fisip, dan Rw selaku pihak swasta atau rekanan dalam pembangunan fisik tersebut.
Baca: Pemko Pekanbaru Bentuk Tim untuk Awasi dan Cek Kesehatan Hewan Kurban
"Alhamdulillah, (penyidikan) telah rampung. Insyaallah, Senin besok berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasu Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo, Minggu (12/8/2018).
Kedua tersangka sama-sama dalam masa penahanan. HS menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbar, sementara Rw ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Pekanbaru.
Baca: Ahok Mau Jadi Jurkam Jokowi-Maruf Amin. Luhut Ungkap Ahok tak Dendam
Tersangka HS diketahui juga berstatus sebagai terpidana. Ia menjadi pesakitan dalam dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Khusus untuk perkara dugaan Tipikor di Fisip UNRI, Kejari, lanjut Sri Odith Megonondo, pihaknya telah mempersiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nantinya.
Baca: Ada 38 Bacaleg Dicoret KPU Inhil, Umumnya dari Parpol Baru
"Kita sudah siapkan tim JPU dalam persidangan nanti," lanjutnya.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Baca: Peserta Kursus Pelatih C AFC Diminta Segera Aplikasikan Ilmunya
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/korupsi_20180624_155146.jpg)