Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Buronan Kasus Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan yang Ditangkap Tilap Dana Nasabah Rp 444 Juta

Aksi NAP diketahui ketika korban pemilik rekening berinisial TSU mendatangi kantor BPR Dana Amanah Pelalawan 23 Juni 2016.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/johanes
Kantor Kas BPR Dana Amanah Pelalawan yang berada di lantai ll Kantor Bupati Pelalawan. 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALANWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Satreskrim Polres Pelalawan akhirnya berhasil menangkap buronan kasus Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan, Minggu (12/8/2018) malam lalu.

Tersangka berinisial NAP dicokok di rumahnya oleh polisi.

Wanita itu merupakan tersangka tunggal dalam kasus Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan pada tahun 2015-2016 silam.

NAP merupakan teller bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan itu.

Tersangka ketahuan membobol dan menguras rekening milik seorang nasabah hingga habis.

"Dana nasabah yang diambil tersangka dari rekeningnya mencapai Rp 444 juta. Dikuras secara bertahap oleh oknum teller ini," beber Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy SH SIK, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (14/8/2018).

Baca: 2 Tahun Buron Kasus Korupsi BPR Dana Amanah Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi di Pelalawan

Baca: Begini Keinginan Guru Indonesian Creative School Pekanbaru Sebelum Ditemukan Tewas di Mess 

Baca: Inilah Penyebab Meninggalnya Guru International Creative School Pekanbaru

Aksi NAP diketahui ketika korban pemilik rekening berinisial TSU mendatangi kantor BPR Dana Amanah Pelalawan pada tanggal 23 Juni 2016.

TSU komplain terhadap dana yang ada dalam buku tabungannya yang menghilang begitu saja.

Kemudian tim Dari audit internal BPR Dana Amanah melakukan investigasi dan ditemukan transaksi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atas nama nasabah tersebut.

Saat dikonfirmasi korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi penarikan dan tak mengakui adanya pengambilan dana itu.

"Penarikan yang mencurigakan itu terjadi sebanyak 22 kali dengan total Rp 444 juta. Memang atas nama korban, tapi ia tak pernah melakukannya," tambah Kasat Teddy.

Korban akhirnya menuntut dananya yang hilang untuk dikembalikan.

Akhirnya BPR Dana Amanah membayar kembali tabungan korban sebanyak saldo awal dan perusahaan daerah itu mengalami kerugian.

Adapun sumber anggaran BPR Dana Amanah Pelalawan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan.

Baca: Jika Layar Jadi Hijau, Xiaomi Kamu Asli, Yuk Periksa Dulu. . .

Baca: Peringatan Hari Pramuka 14 Agustus 2018 - Ini Arti dan Manfaat dari Tepuk Pramuka

Setelah dilakukan penyelidikan internal, pelaku pembobolan rekening nasabah itu mengarah ke oknum teller pada saat itu yakni NAP alias Nadya.

Hingga kasusnya dilaporkan ke polisi dan NAP ditetapkan sebagai tersangka.

Ia melarikan diri selama dua tahun sampai kembali ditangkap polisi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved