Kampar
Ada Kendala Pembayaran Honor Pengamanan Porprov, Ini Penjelasan Kasatpol PP Kampar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kampar, Hambali menyatakan, honor pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) akan dibayarkan
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Polisi melakukan OTT saat pembayaran honor berlangsung.
Baca: Hasil dan Klasemen Akhir Penyisihan Grup B C D Sepak Bola Timnas U-23 Asian Game 2018
Baca: Badminton Asian Games 2018: Selamat,Kandaskan India, Beregu Putra Indonesia ke Semifinal
Tiga orang terjaring dalam OTT. Penanganan kasus ini telah berakhir di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Mantan Kepala Satpol PP Kampar, M Jamil dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/7/2018) lalu.
Jamil juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya, Ardinal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Gusnaidi selaku Bendahara Pengeluaran dijatuhi hukuman yang sama.
Namun dua tersangka lainnya itu tidak dikenai sanksi denda seperti Jamil. (*)