Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Ada Kendala Pembayaran Honor Pengamanan Porprov, Ini Penjelasan Kasatpol PP Kampar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kampar, Hambali menyatakan, honor pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) akan dibayarkan

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
tribunpekanbaru/nando
Anggota Satpol PP Kampar keluar dari Ruang Rapat Utama Lantai III Gedung Kantor Bupati Kampar dalam pemeriksaan kasus korupsi pemotongan honor personil pengamanan Porprov Riau 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kampar, Hambali menyatakan, honor pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) akan dibayarkan.

Namun ia mengaku ada kendala dalam pencairannya nanti.

Hambali mengatakan, dirinya perlu memastikan jumlah uang yang akan dibayar.

Ia belum mendapat informasi tentang jumlah uang barang bukti yang akan dikembalikan ke negara.

"Kami tahu dulu berapa uangnya," ujar Hambali kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (20/8/2018) sore.

Baca: Ramalan Zodiak 21 Agustus 2018, Taurus Hari yang Sibuk, Virgo Lanjutkan Kesuksesan, Leo Menyenangkan

Baca: Perenang Riau Azzahra Permatahani Gagal Masuk Final di 200 M Dada

Baca: Kebutuhan Hewan Kurban di Inhu Capai 2.346, Disnakan Jamin Ketersediaan

Sampai sekarang, kata dia, pihaknya masih menunggu Kejaksaan Negeri Kampar menyetor uang sitaan ke negara.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Rulli Afandi mengatakan, uang sitaan akan disetor ke negara pada Senin (20/8).

Total uang sitaan sebesar Rp. 323.500.000. Sebanyak Rp. 28.008.800 dari total itu akan disetor ke Kas Satpol PP.

Hambali belum tahu rencana Kejari akan menyetor uang sitaan ke negara, sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, pada hari ini.

Setelah uang disetor, maka ia akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut Hambali, cara pencairan akan dibahas dengan anggota Satpol PP.

Baca: BREAKING NEWS: Gempa Guncang Nias dan Pariaman

Baca: Suporter Sepabola Galang Dana untuk Korban Gempa Lombok

Sebab, bukti pembayaran honor sesuai dengan nominal sebenarnya.

"Bukti pembayaran yang diteken, sesuai anggaran. Masalahnya ini, kan, pemotongan. Kami nggak ada data berapa pemotongan setiap anggota. Berapa lagi yang belum dibayar," ujarnya.

Uang honor pengamanan Porprov untuk personil Satpol PP Kampar disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Direskrimsus Polda Riau.

Polisi melakukan OTT saat pembayaran honor berlangsung.

Baca: Hasil dan Klasemen Akhir Penyisihan Grup B C D Sepak Bola Timnas U-23 Asian Game 2018

Baca: Badminton Asian Games 2018: Selamat,Kandaskan India, Beregu Putra Indonesia ke Semifinal

Tiga orang terjaring dalam OTT. Penanganan kasus ini telah berakhir di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Mantan Kepala Satpol PP Kampar, M Jamil dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/7/2018) lalu.

Jamil juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya, Ardinal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Gusnaidi selaku Bendahara Pengeluaran dijatuhi hukuman yang sama.

Namun dua tersangka lainnya itu tidak dikenai sanksi denda seperti Jamil. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved