Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Laporan Alih Fungsi HL Bukit Suligi Setahun Tak Disentuh, YLBHR Minta Ini Pada Menteri LHK

Setahun, laporan tentang alih fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi tidak disentuh.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/Nando
Proses pengecekan titik koordinat oleh Tim KLHK dan YLBHR pada lahan perusahaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) menyorot tajam kinerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera.

Setahun, laporan tentang alih fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi tidak disentuh.

Sekretaris YLBHR, Suwandi mengungkapkan, laporan itu dibuat secara resmi pada 4 Desember 2017.

PT  KA yang terkonfirmasi milik seorang pengusaha bernama Aguan dan Neti diduga membangun Perkebunan Kelapa Sawit di kawasan HL Bukit Suligi seluas 472 hektare.

Baca: Komentari Cabor Bulutangkis, Berikut Deretan Isitilah Terbaru Valentino Jebret Simanjuntak

Berada di wilayah Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar.

"Sampai sekarang, sama sekali belum disentuh. Belum satupun yang diperiksa," ungkap Suwandi, Selasa (21/8/2018).

Kondisi ini hasil konfirmasinya langsung kepada Kepala Seksi Wilayah II Sumatera BPPH, Eduard Hutapea.

Menurut Suwandi, Eduard mengaku sama sekali belum menyentuh laporan itu. Eduard beralasan belum ada waktu karena masih fokus di tempat lain. Ia menilai, alasan itu tidak masuk akal.

"Masa hampir setahun nggak ada perkembangan. Ada apa?," kata Suwandi.

Baca: Hari Maritim 2018 - Kisah Kapal Selam Indonesia Tak Terdeteksi Armada NATO Lewat Laut Mediterania

Ia menantang instansi di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu mengeluarkan surat resmi penolakan jika laporan itu tidak dapat diproses.

Suwandi merasa ada yang janggal. Awalnya, Eduard dengan cepat merespon laporan itu. Eduard mengutus anggotanya meninjau lokasi pada 22 Desember atau hanya dua pekan setelah laporan dibuat. Setelah ke lokasi, penanganannya sama sekali berhenti.

"Kinerja seperti ini harus jadi perhatian menteri (Menteri LHK, Siti Nurbaya) karna memperburuk citra pemerintahan. Ibu Menteri harus mencopot Eduard," tegas Suwandi kesal.

Sebelumnya, Tim Seksi II Sumatera BPPH menemukan kebun Sawit sudah berproduksi.

Baca: Evi Muliani Korban Jambret di Jalan Sudirman Pekanbaru Dikabarkan Meninggal Dunia

YLBHR mengemukakan okupasi kawasan hutan itu ilegal karena tanpa izin menteri.

YLBHR dalam laporannya menuduhkan perusahaan diduga melanggar Pasal 92 Ayat 1 huruf a, Pasal 92 Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 93 Ayat 1 huruf b serta Pasal 93 Ayat 3 huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved