Kampar
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Karya Indah, YLBHR Sebut Pemilik Lahan Bisa Dipidana
Polsek Tapung mengungkap pemilik lahan yang terbakar di Karya Indah, dan YLBHR sebut pemilik lahan bisa dikenakan hukum pidana
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
istimewa
Tim Satgas sedang berjibaku memadamkan Api di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Jum'at (24/08/2018).
Dempos mengatakan, kelalaian itu bisa dibuktikan dengan berbagai aspek.
Dempos menjelaskan, kelalaian merujuk ke Surat Edaran, dapat dibuktikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana, standar operasional prosedur pengendalian kebakaran, keberadaan sistem kanal tertutup dan ketersediaan sumur bor atau tandon air.
"Jadi, kebakaran bukan harus (menjerat) pelaku pembakaran. Kapolri sudah membuka celah, kalau pemilik lahan bisa dijerat karena kelalaiannya," jelas Dempos.
Dempos berharap polisi tidak ragu-ragu.
YLBHR juga menyorot kinerja Polres Kampar yang selama 2018 belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus Karhutla.
Padahal di Kampar tercatat kebakaran sudah terjadi beberapa kali. (*)
Halaman 2 dari 2