Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tamin Sukardi Bos Taman Simalem Resort Akan Diboyong KPK ke Jakarta

9 orang terduga yang diamankan di kantor PN Medan direncanakan akan diberangkatakj ke Jakarta. Pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK

Editor: Budi Rahmat
Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 

"Iya apa yang diuntungkan hakim, kita tahu bersama kan pak Tamin Sukardi juga divonis 6 Tahun dan membayar sejumlah uang pengganti," ujarnya.

 Masih kata Suhadi, Pihak Tim Penasihat Hukum Tamin Sukardi berencana bertemu menanggapi kabar adanya kaitan Tamin Sukardi dalam dugaan OTT yang dilakukan KPK.

"Ini saya berencana bertemu dengan Kepala Tim Penasihat hukum untuk berbicara dan mengetahui kejelasan kasus ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Tiga dari 4 hakim yang digiring KPK adalah hakim yang mengadili terpidana Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018) lalu.

Ketiganya yakni, Wahyu Prasetyo Wibowo yang merupakan hakim ketua saat itu, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga dan Hakim Anggota (Adhoc Tipikor) Merri Purba.

Dalam putusan tersebut, Merri Purba menolak pendapat Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga. Merri Purba saat itu beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang memenangkan 65 Ahli waris telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke beranggapan Tamin Sukardi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diganjar dengan hukuman penjara selama 6 Tahun, Denda 500 Juta Rupiah Subsider 6 Bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 132,4 Miliar.

Putusan lainnya, Hakim memutuskan 74 Hektar tanah dari luas total 126 hektar diserahkan haknya kepada PT Agung Cemara Realty yang diketahui sebagai perusahaan milik Mujianto dengan ketentuan nilai jual beli dibayarkan kepada negara sebagai bentuk kerugian.

Sebanyak 8 orang, termasuk 4 hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan diciduk tim petugas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8/2018).

Mereka terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) KPK.   

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Panitera yang Ditangkap KPK Terkait Kasus Pidana, Apa Kasusnya?

Sempat berkembang kabar, sebagian hakim yang ditangkap akan diterbangkan ke Jakarta.

Namun, ternyata hakim yang tertangkap OTT tersebut digiring ke Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Sejumlah hakim menutupi wajah dengan tangan, memasuki ruang pemeriksaan.

Hingga pukul 15.00 WIB, petugas KPK masih melakukan pemeriksaan.   

Wakil Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

"Iya ada dibawa untuk dimintai keterangan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved