Tamin Sukardi Bos Taman Simalem Resort Akan Diboyong KPK ke Jakarta
9 orang terduga yang diamankan di kantor PN Medan direncanakan akan diberangkatakj ke Jakarta. Pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tamin Sukardi (74) terdakwa dalam sidang korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, akhirnya keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dari pukul 15.35-17.00 WIB,
Dikawal bberapa petugas Kejatisu, Tamin keluar melalui pintu depan
Baca: Hakim Pengadilan Negeri Medan Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Kemudian beranjak pergi sekitar pukul 17.03 WIB, menaiki Mobil Avanza warna hitam.
Sementara itu, berselang hampir satu jam setelah Tamin pergi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan, juga beranjak pergi meninggalkan Kantor Kejati Sumut.
Marsudin pergi sekitar pukul 17.51 WIB, naik mobil Honda Freed warna putih 17.51 WIB, juga melalui pintu depan Kantor Kejati Sumut.
Diantara 2 terduga yang diamankan oleh KPK tersebut, tidak ada yang bersedia memberikan keterangan saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang meliput.
Baca: Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Terkait Penangkapan Hakim dan Panitera di PN Medan
Tak lama setelahnya, sekitar pukul 17.57 WIB beberapa orang yang diduga penyidik KPK keluar dari Kantor Kejatisu.
Menurut informasi yang didapatkan di lapangan, manifes di KNIA untuk kesembilan terduga diamankan di Kantor PN Medan telah ada, untuk pemberangkatan menuju Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Namun belum bisa dipastikan, kesembilan orang yang diamankan KPK itu akan berangkat pukul berapa.
OTT KPK
Salah satu anggota Tim Penasihat hukum Tamin Sukardi yakni Suhadi mengatu tidak tau terkait OTT KPK terhadap empat hakim dan dua panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018).
Kepada Tribun Medan, Suhadi menerangkan bahwa kaitpaut OTT Hakim dengan Clientnya Tamin Sukardi tidak benar.
"Iya saya baru tahu dari teman wartawan. Terkait kabar penangkapan hakim yang dihubungkan dengan kasus Tamin Sukardi itu tidak beralasan. Kami justru merasa keputusan hakim banyak dianulir," ujar Suhadi kepada Tribun Medan.
Selaku anggota Tim Penasihat Hukum Tamin Sukardi, Suhadi justru merasa keputusan Hakim banyak yang merugikan client-nya. Suhadi mencontohkan salah satu keputusan hakim yang menganggap PTPN2 belum menghapus buku adalah hal yang keliru.
Baca: KPK Diduga Periksa Tamin Sukardi. Inikah Kasus yang Diduga Menjerat Hakim dan Panitera PN Medan?
"Iya apa yang diuntungkan hakim, kita tahu bersama kan pak Tamin Sukardi juga divonis 6 Tahun dan membayar sejumlah uang pengganti," ujarnya.
Masih kata Suhadi, Pihak Tim Penasihat Hukum Tamin Sukardi berencana bertemu menanggapi kabar adanya kaitan Tamin Sukardi dalam dugaan OTT yang dilakukan KPK.
"Ini saya berencana bertemu dengan Kepala Tim Penasihat hukum untuk berbicara dan mengetahui kejelasan kasus ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Tiga dari 4 hakim yang digiring KPK adalah hakim yang mengadili terpidana Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018) lalu.
Ketiganya yakni, Wahyu Prasetyo Wibowo yang merupakan hakim ketua saat itu, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga dan Hakim Anggota (Adhoc Tipikor) Merri Purba.
Dalam putusan tersebut, Merri Purba menolak pendapat Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga. Merri Purba saat itu beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang memenangkan 65 Ahli waris telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke beranggapan Tamin Sukardi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diganjar dengan hukuman penjara selama 6 Tahun, Denda 500 Juta Rupiah Subsider 6 Bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 132,4 Miliar.
Putusan lainnya, Hakim memutuskan 74 Hektar tanah dari luas total 126 hektar diserahkan haknya kepada PT Agung Cemara Realty yang diketahui sebagai perusahaan milik Mujianto dengan ketentuan nilai jual beli dibayarkan kepada negara sebagai bentuk kerugian.
Sebanyak 8 orang, termasuk 4 hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan diciduk tim petugas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8/2018).
Mereka terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) KPK.
Baca: Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Panitera yang Ditangkap KPK Terkait Kasus Pidana, Apa Kasusnya?
Sempat berkembang kabar, sebagian hakim yang ditangkap akan diterbangkan ke Jakarta.
Namun, ternyata hakim yang tertangkap OTT tersebut digiring ke Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Sejumlah hakim menutupi wajah dengan tangan, memasuki ruang pemeriksaan.
Hingga pukul 15.00 WIB, petugas KPK masih melakukan pemeriksaan.
Wakil Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
"Iya ada dibawa untuk dimintai keterangan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke," ujarnya.
Kemudian Erintuah menyebutkan dua nama lainnya yang dibawa oleh Lembaga Anti Rasuah pagi tadi
"Ada panitera pengganti Oloan Sirait dan Elpandi oleh KPK," ujarnya.
Selain itu Erintuah Damanik membeberkan dugaan penangkapan terkait kasus tersebut yakni terkait kasus pidana kendati tidak merinci terkait kasus apa sejumlah perangkat pengadilan negeri Medan itu dibawa KPK pada Selasa (28/8/2019).
Keterangan KPK
KPK membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap penyelenggara negara di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Ya benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat, Selasa (28/8/2018).
Basaria menuturkan, dari delapan orang yang diamankan, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain.
Menurut dia, diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan.
"Uang dalam bentuk dollar Singapura juga telah diamankan," kata Basaria.
Namun, Basaria belum mengungkap secara detail mengenai pokok perkara kasus yang ditangani penyidik KPK.
Lebih lanjut, Basaria mengatakan, jika ada perkembangan akan diumumkan kembali, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Baca: KPK Tangkap Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Panitera. Ini Dia Daftar Orangnya
"Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima," kata Basaria
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa ada uang dalam bentuk Dollar Singapura juga telah diamankan.
Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat.
"Nanti jika ada perkembangan akan di-update kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ujar Febri.
Hakim Kasus Meiliana Ikut Diciduk
Wahyu Prasetyo Wibowo temasuk hakik yang ditangkap petugas KPK.
Wahyu yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Meiliana.
Vonisnya menuai pro dan kontra.
Sejak awal, kasus penistaan agama yang dilakukan Meiliana menjadi sorotan sejak terjadi di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 silam.
Meiliana kala itu meminta Kak Uo untuk menyampaikan kepada BKM Masjid Al Maksum Tanjungbalai agar mengecilkan volume azan dari masjid tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018).
Perlu diketahui, infonya beberapa pejabat di PN Medan yang ditangkap oleh pihak KPK.
Di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Sontan Merauke, Hakim Merri Purba, Panitera pengganti Oloan Sirait dan Panitera Helpandi. (Tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/grafis-operasi-tangkap-tangan-kpk_20180828_174119.jpg)