Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT KPK

KPK Diduga Periksa Tamin Sukardi. Inikah Kasus yang Diduga Menjerat Hakim dan Panitera PN Medan?

OTT KPK terhadap sejumlah hakim dan panitera di Kantor PN Medan tadi pagi, diduga terkait dengan kasus peradilan yang sedang menjerat Tamin Sukardi

Editor: harismanto
TRIBUN MEDAN/ Andimaz
Situasi Pengadilan Negeri (PN) Medan usai KPK mengamankan sejumlah hakim dan panitera, Selasa (27/8/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MEDAN - Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap sejumlah hakim dan panitera di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan tadi pagi, Selasa (28/8/2018), diduga terkait dengan kasus peradilan yang sedang menjerat Tamin Sukardi (74).

Tamin Sukardi (74) adalah terdakwa dalam sidang korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2.

Tiga dari 4 hakim yang digiring KPK, seperti dikutip Tribunpekanbaru.com dari Tribun-medan.com adalah hakim yang mengadili terpidana Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018) lalu.

Baca: KPK Tangkap Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Panitera. Ini Dia Daftar Orangnya

Baca: Inikah Kasus yang Menyebabkan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Medan Ditangkap KPK?

Baca: Kalahkan Samsung Galaxy S9 Plus, Xiaomi Pocophone F1 dengan Snapdragon 845 Patut Diperhitungkan

Ketiganya yakni, Wahyu Prasetyo Wibowo yang merupakan hakim ketua saat itu, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga dan Hakim Anggota (Adhoc Tipikor) Merri Purba.

Dalam putusan tersebut, Merri Purba menolak pendapat Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga.

Merri Purba saat itu beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang memenangkan 65 Ahli waris telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke beranggapan Tamin Sukardi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diganjar dengan hukuman penjara selama 6 Tahun, Denda 500 Juta Rupiah Subsider 6 Bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 132,4 Miliar.

Putusan lainnya, Hakim memutuskan 74 Hektar tanah dari luas total 126 hektar diserahkan haknya kepada PT Agung Cemara Realty yang diketahui sebagai perusahaan milik Mujianto dengan ketentuan nilai jual beli dibayarkan kepada negara sebagai bentuk kerugian.

Tak Terkait

Suhadi, anggota Tim Penasihat hukum Tamin Sukardi mengaku tidak tahu soal OTT KPK terhadap empat hakim dan dua panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018).

Kepada tribun-medan.com, Suhadi menegaskan OTT hakim PN Medan tak terkait kliennya Tamin Sukardi.

"Iya saya baru tahu dari teman wartawan. Terkait kabar penangkapan hakim yang dihubungkan dengan kasus Tamin Sukardi itu tidak beralasan. Kami justru merasa keputusan hakim banyak dianulir," ujar Suhadi kepada tribun-medan.com.

Suhadi justru merasa keputusan hakim banyak yang merugikan kliennya.

Suhadi mencontohkan salah satu keputusan hakim yang menganggap PTPN 2 belum menghapus buku adalah hal yang keliru.

"Iya apa yang diuntungkan hakim, kita tahu bersama kan pak Tamin Sukardi juga divonis 6 tahun dan membayar sejumlah uang pengganti," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved