Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Neno Warisman Dihadang

BEM Sampaikan Keberatan, Kabinda Riau Batal Beri Kuliah Umum di UNRI

BEM UNRI menyampaikan keberatan terkait kuliah umum di Universitas Riau yang akan disampaikan oleh Kabinda Riau, Marsma TNI Rachman Haryadi

Penulis: | Editor: Nolpitos Hendri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Mobil yang mengangkut Neno Warisman dikawal polwan di gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Sabtu (28/8/2018) 

Batalnya Kabinda mengisi kuliah umum pada PKKMB ini merupakan usaha BEM UNRI dalam menjaga marwah UNRI serta melindungi mahasiswa baru UNRI dari oknum yang mengangkangi demokrasi serta menciderai budaya melayu.

Perbedaan pendapat itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E ayat 3 dan itu merupakan kebebasan pendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Maka sangat disayangkan hal seperti dapat terjadi, bahkan kerap terjadi di Provinsi-provinsi lainnya.

Hal-hal seperti ini merupakan pembungkaman demokrasi dan diharapkan tidak lagi terjadi hanya karena perbedaan pendapat. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved