Video : Sidang Vonis Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar
Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar sama-sama dinyatakan bersalah.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar sama-sama dinyatakan bersalah. Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (3/9/2018) malam.
Ketiga terdakwa, Dwi Agus Sumarno, yang merupakan mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, divonis 17 bulan penjara, selanjutnya terdakwa Rinaldi Mugni sebagai Konsultan Pengawas Proyek divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 22 bulan, dan terdakwa Yuliana D Baskoro sebagai rekanan proyek RTH dengan hukuman penjara tiga setengah tahun.
Ketiganya divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Bambang Miyanto. Kendati berbeda, ketiganya sama-sama dinilai bersalah melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) ke-1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca: Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Divonis Bersalah
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Sidang ini dipimpin Hakim Bambang Miyanto ini didampingi Hakim Anggota masing-masing Khamazaro Waruwu dan Suryadi.
Selain penjara, ketiga terdakwa dikenakan vonis denda seluruhnya masing-masing senilai Rp 50. juta subsider 1 bulan penjara. Khusus terdakwa Dwi dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 80 juta. Uang ini sudah dititip ke kejaksaan.
Terdakwa Rinaldi Mugni dijatuhi hukuman selama , denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp163.708.000 yang telah ia titipkan di Kejaksaan. Sementara Yuliana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Baca: Lagi Duduk-Duduk di RTH Jalan Riau, Pemuda Ini Dikeroyok OTK, Sepeda Motornya Dirusak
Vonis uang pengganti kerugian negara juga dikenakan terhadap terdakwa Rinaldi Mugni, ia diwajibkan membayar Rp 163.708.000. Uang ini telah ia titipkan di Kejaksaan.
Dugaan Korupsi Pembelian Sapi dan Kambing di Riau Libatkan 11 Orang, Kenapa Jaksa Hentikan Lidik? |
![]() |
---|
KISAH Keluarga Terlibat Korupsi: Jatuh Miskin Hingga Rekening Diblokir, Jual Nasi Uduk |
![]() |
---|
ADA Apa? Jaksa Hentikan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pendidikan Universitas Riau |
![]() |
---|
Penyidik Kejari Pelalawan Riau Hitung Kerugian Negara Dugaan Tipikor BBM Dinas PUPR 2015-2016 |
![]() |
---|
Kejari Pelalawan Riau Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Dinas PUPR Tahun 2015 dan 2016 |
![]() |
---|