Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Ini Rincian Waktu dan Tahapan Seleksi CPNS 2018, Ada Batas Minimal untuk Delapan Formasi

Bagi yang ingin mendaftar menjadi CPNS 2018, harus mengetahui waktu dan tahapan seleksi CPNS 2018, dan di sini akan dipaparkan secara rinci

Editor: Nolpitos Hendri
Grafis tribunpekanbaru
INFO CPNS 2018 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bagi yang ingin mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, harus mengetahui waktu dan tahapan seleksi CPNS 2018, dan di sini akan dipaparkan secara rinci.

Selain itu, khusus bagi delapan formasi, ada syarat minimal nilai ambang batas, dan juga akan dirincikan di bawah, formasi apa saja dan berapa nilai ambang batasnya.

Pastinya, pendaftaran CPNS 2018 hanya satu pintu yakni melalui portal pendaftaran online di situs sscn.bkn.go.id.

Baca: Inilah Istilah-istilah yang Biasa Muncul dalam Seleksi CPNS 2018, Jangan Sampai Tak Paham

Baca: Belum Tahu Apa Saja Syarat untuk Mendaftar CPNS 2018, Ini Rinciannya dari Lulusan SMA Hingga S1

Penerimaan CPNS 2018 dipastikan akan digelar tanggal 19 September 2018.

Setelah melakukan pendaftaran, para calon pelamar akan melalui tiga tahapan seleksi CPNS 2018.

Info Penerimaan CPNS 2018
Info Penerimaan CPNS 2018 (Kolase Tribunpekanbaru/Instagram @kemenpanrb)

Tiga tahapan tersebut yakni, tahapan seleksi administrasi, tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD), dan tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tahapan SKD dan SKB akan dilakukan pada pekan ketiga bulan Oktober 2018.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018 ini.

Peraturan itu adalah Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, dan melalui peraturan itu nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 diatur.

Baca: Ingin Daftar CPNS 2018? Ini Gaji Lengkap Jika Lulus dan Diterima

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Hanya Boleh Daftar Satu Instansi dan Satu Formasi Jabatan

Nilai ambang batas SKD merupakan batas minimal yang harus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.

Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 ini pun tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Lantas bagaimana rincian Waktu dan Tahapan rekrutmen CPNS 2018 ini?

1. Pendaftaran dan Verifikasi

Syafruddin menjelaskan, tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

2. Seleksi SKD dan SKB

Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.

3. Pengumuman

Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.

4. Pemberkasan

Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Baca: Pemko Dumai Pastikan Lakukan Penerimaan CPNS 2018, Segini Jumlah Formasinya

Baca: CPNS 2018, Mau Daftar di Pekanbaru, Ini Jumlah Formasi yang Tersedia

Selain pelamar umum, ada batasan nilai yang berbeda bagi formasi jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan yakni:

- Dokter spesialis,

- Instruktur penerbang,

- Petugas ukur,

- Rescuer,

- Anak buah kapal,

- Pengamat gunung api,

- Penjaga mercu suar,

- Pelatih/pawang hewan, dan

- Penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Baca: Pemprov Riau akan Umumkan Syarat Pendaftaran CPNS 2018 Sebelum Tanggal 16 September

Baca: Ini Formasi CPNS 2018 untuk Kabupaten Siak, Terbanyak Bidang Pendidikan

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Sementara syarat nilai untuk formasi umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Masyarakat diminta memantau informasi mengenai seleksi CPNS ini melalui situs Kemenpan RB yakni, menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

Cara Pendaftaran CPNS 2018
Cara Pendaftaran CPNS 2018 (Tribunpekanbaru)

Untuk saat ini, formasi terbanyak yang dibutuhkan untuk CPNS 2018 adalah dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran online di situs sscn.bkn.go.id

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Baca: Mau Daftar CPNS, Ini Syarat Pengurusan SKCK di Polresta Pekanbaru

Baca: CPNS 2018, Sekda Inhu Belum Terima Laporan Hasil Rapat Bersama Menpan RB

Seperti dikabarkan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2018 akhirnya resmi ditetapkan akan dibuka pada 19 September 2018 mendatang.

Kabar ini berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana pada Jumat (7/9/018).

"tanggal 19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com.

Bima menegaskan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.

"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi," jelasnya.

Nantinya, web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua kementerian, lembaga dan daerah memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.

Proses ini sendiri akan berlangsung hingga 18 September 2018.

Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Syarat Nilai Lulus Seleksi CPNS 2018 bagi 8 Jabatan Khusus, Dokter Spesialis hingga Pawang Hewan.

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved