Pekanbaru

Molor Dari Target, Firdaus Beri Tambahan Waktu Setahun ke Investor Pasar Induk

Wako Pekanbaru Firdaus MT setujui perpanjangan waktu pada investor pembangunan pasar induk yang tidak bisa memehuni targetnya Oktober 2018 mendatang.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgio
Pengendara melintas di depan lokasi pembangunan pasar induk, Jalan Soekarno Hatta Ujung, Tampan, Minggu (5/8/2018). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus MT menyetujui perpanjangan waktu kepada investor pembangunan pasar induk yang tidak bisa memehuni targetnya Oktober 2018 mendatang.

Saat ditanya berapa lama dispensasi perpanjangan waktu yang akan diberikan, Firdaus memastikan akan melakukan perpanjangan sesuai dengan lamanya waktu yang dihabiskan oleh pihak investor untuk mengurus perizinan. Yakni sekitar satu tahun. Perpanjangan tersebut akan dilakukan dengan merubah adendum yang sudah ada saat ini.

"Kita akan perpanjang sebanyak waktu yang dihabiskan untuk mengurus perizinan, sekitar setahun. Sekarang tim sedang memproses merubah adendum perpanjangan waktunya," kata Firdaus akhir pekan lalu.

Baca: Sule Belajar Ikhlas Jalani Perceraian dengan Lina, Mungkin Bukan Jodoh

Pantuan Tribun di lokasi pembangunan pasar induk, Minggu (8/9/2018) terlihat sepi. Lahan yang dijadikan tempat pembangunan pasar sebagai pusat bongkar muat bahan kebutuhan pokok ini dipagar dengan menggunakan seng.

Satu alat berat jenis eksavator terparkir di area pembangunan pasar induk. Sementara proses pembangunan pasar ini masih dalam tahap pembangunan pondasi. Meskipun dibagian belakang sudah terlihat pembangunan gedung berbentuk ruko satu lantai.

Lokasi pembangunan pasar induk persis dipinggir jalan raya, Soekarno Hatta ujung. Seluruh kawasan yang masuk areal pembangunan pasar induk di pagar keliling dengan menggunakan seng.

Baca: VIDEO: Semen Padang Kirim Bantuan Sembako ke Lokasi Banjir Bandang di Kabupaten Solok

Sementara di bagian depan pagar sedang terpampang merek proyek pembangunan ini. Pada papan nama proyek tersebut tercantum nama proyek. Yakni pembangunan pasar gedung utama dan kantor pengelola pasar induk 2 lantai dan fasilitas pendukung pasar induk 1 lantai.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan, saat ini progres pembangunan pasar induk berjalan sekitar 30 sampai 35 persen.

Sementara target pembangunan pasar induk ini harus selesai bulan Oktober 2018 mendatang. Karena progres pembangunan berjalan lambat, pihak investor pun terpaksa harus merubah perjanjian kerjasama. Sebab target tersebut dipastikan tidak akan bisa dikejar.

"Mereka meminta perubahan adendum PKS, karena dalam pengerjaannya mereka terkendala persoalan administrasi,” kata Ingot.

Persoalan administrasi yang dimaksud adalah, adanya perubahan stuktur organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemko Pekanbaru. Sehingga proses penyelesaian administrasi seperti izin prinsip, izin pelaksana dan izin mendirikan bangunan (IMB) memakan waktu yang cukup lama.

Baca: Pemilik Travel Beberkan Alasan Enggan Masuk Terminal, Yang Mau Dijemput Itu Tidak Ada

Penandatangan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan pada medio Oktober 2016 lalu. Disaat bersamaan berlangsung pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yakni Pilwako. Dan saat itu Walikota mengajukan cuti karena maju kembali di Pilwako.

Kemudian pada awal 2017 terjadi perubahan OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru. Dimana saat itu Dinas Pasar dilebur dan bergabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah urusan administrasi legalitas pasar induk menjadi terganggu.

"Sekitar bulan Juli 2017 seluruh legalitasnya baru selesai. Dan barulan dimulai dengan proses pembangunan. Sehingga proses administrasi memakan waktu sekitar 10 bulan. Kalau sesuai perjanjian mereka harus menyelesaikan pembanguan Oktober mendatang, karena waktunya mepet, maka dengan sisa waktu yang ada ini pasti tidak akan terkejar, makanya mereka mengajukan perubahan adendum,” ujarnya.

Permohonan perubahan adendum sudah diajukan oleh rekanan sekitar sepakan yang lalu. Dan saat ini sedang di proses di internal Pemko Pekanaru.

"Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat bersama OPD terkait. Dan nanti tim pengawas bangunan dari kita akan melakukan kajian," katanya.

Seperti diketahui, pembangunan Pasar Induk yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta dikerjakan oleh PT Agung Rafa Bonai. Kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan pihak kontraktor tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak Oktober 2016 silam. Pasar induk dibangun di atas lahan seluas 3,2 hektare dengan nilai investasi mencapai Rp94 miliar.

Keberadaan Pasar Induk memang sangat dibutuhkan di Kota Pekanbaru, salah satunya untuk mengendalikan dan menutup celah adanya spekulan yang memainkan harga sembako serta menampung pedagang kaki lima (PKL) yang marak di Kota itu.

Baca: Berkas Tipikor Bank Dana Amanah Dikirim ke Kajari, Polres Pelalawan Dalami Aset Tersangka

Akibat belum rampungnya Pasar Induk tersebut, ‎untuk sementara waktu aktivitas bongkar muat yang kerap dilakukan di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Ahmad Yani maupun diruas jalan lainnya direlokasi di sekitaran terminal Bandara Raya Payung Sekaki (BRPS).

Dalam perjalanan proses pembangunan pasar induk banyak menemui kendala. Tidak hanya saat proses pembangunan fisik di lapangan. Namun saat proyek ini masih dalam tahap lelang pun sudah menemui sejumlah kenadala. Saat itu Pemko Pekanbaru melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengalami kesulitan mendapatkan investor yang akan membangun pasar induk.

Dimana saat itu ULP terpaksa harus melakukan pelaksanan lelang sebanyak dua kali. Sebab lelang tahap pertama digelar 28 Desember 20015 hingga 15 Januari 2016 sepi peminat. Pesertanya hanya tiga perusahaan. Lelang kedua diikuti dua peserta. Dan hasilnya, PT Agung Rafa Bonai sebagai pemenang lelang pasar induk. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved