Padang

Pengemudi Ambulance yang Menewaskan Dua Warga Jati Terancam Hukuman Mati

Pengemudi mobil ambulance bernama Alex Kendedes yang sengaja menabrak dua orang warga Jati, Kota Padang, terancam hukuman mati

Editor: Nolpitos Hendri
Facebook/Fitri Adona
Dua orang tewas usai ambulance menabrak sepeda motor di Sawahan Dalam Padang. Sebelum tabrakan, saksi melihat supir ambulance dan pengendara sepeda motor sempat terlibat keributan 

Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi dari Padang

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengemudi mobil ambulance bernama Alex Kendedes yang sengaja menabrak dua orang warga Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, terancam hukuman mati.

Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polresta Padang.

Selain Alex, penyidik juga menjadikan sopir ambulance lainnya bernama Afriadi sebagai tesangka.

Baca: Kemenrisdikti Diminta Segera Ambil Sikap untuk Penggantian Rektor Unri

Baca: Bimbel di Dumai tak buka Kelas Persiapan CPNS

Namun, keduanya bukan tersangka kasus kecelakaan, tapi pembunuhan.

Bahkan keduanya diancam pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 jo 388 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kedua tersangka diancam hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. Sebab, pembunuhan yang dilakukan dengan cara menabrak kedua korban dengan mobil ambulance sudah direncanakan," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan di Mapolresta Padang, Kamis (13/9/2018).

Selain menjadikan keduanya sebagai tersangka, lanjutnya, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, kayu dan satu unit mobil ambulance BA 1061 BI warna putih yang digunakan tersangka untuk menabrak korban bernama Topik dan Royal.

"Barang bukti linggis dan kayu diamankan, karena setelah tersangka menabrak korban, tersangka lalu turun dari mobil dan mengambil kayu serta linggis. Kemudian kayu dan linggis itu langsung diayunkan ke korban. Setelah korban benar-benar tewas, barulah tersangka melarikan diri," ujarnya.

Baca: Sejumlah Caleg Tak Hadir dalam Deklarasi Pemilu 2019 Damai di Kota Dumai

Baca: Anggota DPR RI Minta Pemerintah segera Keluarkan Sertifikat Lahan Masyarakat Penyaguhan Inhu

Kini, kata Yulmar, kasus pembunuhan tersebut masih dikembangkan, karena juga ada satu tersangka lainnya yang belum ditangkap dan sudah dijadikan sebagai DPO kasus pembunuhan.

Tersangka itu berinisial C, dan juga berprofesi sebagai pengemudi mobil ambulance.

"Fotonya sudah kami sebar ke Polres-Polres di jajaran Polda Sumbar, termasuk di Polsek-Polsek dan di tempat umum. Diduga C ini masih berada di Sumbar. Kami berharap bagi masyarakat yang melihat keberadaannya, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat, supaya ditangkap," ujarnya.

Terkait penbunuhan yang direncanakan para tersangka, Yulmar mengatakan bahwa itu dilakukan tersangka, karena sakit hati dan dendam dengan korban.

Sebab, setiap tersangka mendapat orderan dari rumah sakit untuk membawa jenazah, tersangka selalu dimintai uang oleh korban.

"Besaran uang yang diminta dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, tergantung besaran upah mengangkut jenazah yang diterima tersangka. Bahkan, pengakuan tersangka, jika korban tak diberikan uang, maka korban akan marah. Jadi itulah sebabnya kenapa tersangka nekat membunuh korban," terang Yulmar.

Baca: Zulkifli Kembali Nakhodai MDI Rohul Lima Tahun Kedepan.

Baca: Maklum Kondisi Perekonomian Tahun Ini, Banggar DPRD Riau Tidak Minta Target Pendapatan APBD 2019

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved