Berita Riau

Diberi Waktu Hingga 2 Desember, Kemendagri Minta Daerah Segera Pecat PNS Tipikor

Irjen Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih mengatakan daerah harus menindaklanjuti pemberhentian PNS terlibat korupsi namun masih aktif.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Kompas.cpm
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih mengatakan daerah harus menindaklanjuti pemberhentian PNS terlibat korupsi namun masih aktif.

Hal ini setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) ditingkat pusat.

Dalam SKB yang didalamnya ada KPK, Kemenpan-RB, BKN dan Mendagri tersebut meminta kepada instan pemerintah dan pusat untuk menindaklanjuti hasil rilis yang dikeluarkan KPK terkait nama PNS yang sudah divonis namun masih aktif tersebut.

"Sebagaimana dalam jumlahnya ada 1.257 PNS terlibat korupsi namun masih aktif, dan sesuai surat bersama di pusat harus ditindaklanjuti segera," ujar Sri Wahyuningsih kepada Tribunpekanbaru Jumat (14/9/2018) saat mengisi acara di Pekanbaru.

Baca: 3 Bulan di Penjara, Berat Badan Pretty Asmara Turun 30 Kg: Inilah Makanan Para Narapidana

Sedangkan bagi yang sudah seharusnya tidak menerima gaji namun tetap menerima gaji maka sudah diatur dalam SKB tersebut juga harus mengembalikan gaji yang diterima selama ini kepada daerah.

"Harusnya kan 45 hari setelah tidak masuk maka tidak boleh lagi menerima gaji, jika memang ada yang menerima tentu akan diproses, "ujar Sri Wahyuningsih.

Terkait jumlah yang ditetapkan di pusat untuk PNS Pemprov hanya 10 orang sedangkan Kabupaten/Kota di Riau 180 orang. Namun data itu berbeda dengan yang ada di Provinsi jumlahnya mencapai 27 orang.

"Makanya kan di telisik lagi dan dilengkapi lagi karena yang ada di KPK itu kan belum lengkap. Makanya daerah diminta mendata dan menuntaskan semuanya," ujar Sri.

Baca: Tiga Pelajar Embat Ponsel Pengunjung Islamic Center Rohul, Satpam‎ yang Menyamar Amankan Bukti

Pemerintah Pusat sendiri memberikan waktu kepada daerah hingga 2 Desember mendatang masalah ini harus tuntas. Semua PNS yang sudah dinyatakan bersalah dan tahanan koruptor wajib dipecat.

"Kesepakatannya 2 Desember semua harus tuntas dan dilakukan pemecatan sesuai keputusan bersama, "ujar Sri Wahyuningsih.

Sri Wahyuningsih juga mengharapkan tujuan dari ini bagaimana agar pelaksanaan jalannya pemerintahan di daerah dan pembangunan berjalan sesuai dengan target.

"Kita tata ini untuk pembangunan pemerintahan yang baik, jangan sampai ada lagi PNS yang melakukan tindak pidana korupsi, "jelasnya.

Baca: Ceritakan Pengalamannya Gadis Berkacamata Ini Sesegukan, Jujur Saya Sedih

Sementara Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan Kamis (13/9) Pemerintah Provinsi Riau sudah memproses 27 nama PNS Pemprov yang dinyatakan masih belum diberhentikan meski sudah menjalani hukuman Tipikor.

"Batasnya 2 Desember harus tuntas, karena ini susah menjadi hasil kesepakatan antara Mendagri Menpan dan BKN, " ujar Sekda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved