Pekanbaru
Terungkap dari Verifikasi Inspektorat dan Bagian Hukum, 15 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Tipikor
Hasil verifikasi Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terungkap ada sebanyak 15 orang ASN yang terlibat tipikor
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil verifikasi Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terungkap ada sebanyak 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor).
Inspektorat Kota Pekanbaru dan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru akhirnya merampungkan proses pendataan PNS Pemko Pekanbaru yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat dan Bagian Hukum terungkap, jumlah PNS Korup dilingkungan Pemko Pekanbaru mencapai 15 orang. Angka ini jauh diatas angka yang dirilis oleh Kantor BKN Regional XII Pekanbaru yang hanya 10 orang.
Baca: Edan, Pria Ini Paksa Pasangan ABG Berhubungan Intim, Kemudian yang Perempuan Ia Setubuhi
Baca: Rugikan Nasabah Ratusan Juta Rupiah, Pegawai BRI Cabang Rengat Dipolisikan
Namun berdasarkan hasil verifikasi dan pendalaman yang dilakukan Inspektorat dan Bagian Hukum ternyata dari 10 nama PNS Pemko Korup yang dirilis Kantor BKN Regional XII Pekanbaru tersebut hanya dua orang yang statusnya sebagai PNS Pemko.
Sedangkan yang dua orang lagi tidak tercatat sebagai PNS Pemko.
"Ada satu orang yang sudah pensiun dan satu orang lagi bukan PNS Pemko. Jadi ada dua orang dari 10 nama yang dirilis BKN yang bukan PNS Pemko. Jadi setelah kita lakukan verifikasi dari 10 nama itu, hanya 8 yang PNS Pemko," kata Syamsuir.
Temuan lain yang mengejutkan, justru mencuat nama-nama PNS Pemko diluar 10 nama yang dirilis Kantor BKN Regional XII Pekanbaru yang terindikasi melakukan tindakpindana korupsi, bahkan sebagian sudah diputuskan ingkrah.
Baca: Seorang Caleg Ditebas Hingga Tewas, Mayatnya Ditemukan di Selokan dan Ditimpa Motor
Baca: Warga dan Ormas di Siak Tolak Gambar Istana Dipakai untuk Kegiatan Sebuah Ormas
"Diluar 10 nama yang dirilis Kantor BKN Regional XII Pekanbaru itu ada 7 nama lagi yang sedang kita lakukan pendalaman," imbuhnya.
Sehingga total PNS Pemko Korup yang terdada di Inspektorat dan Bagian Hukum berjumlah sebanyak 15 orang.
"Mereka terindikasi sudah ingkrah, kami terus melakukan pendalaman, mencari data ke kejaksaan. Pihak kejaksaan juga sudah membentu kita memberikan putusan dan berita acara eksekusinya. Nanti kita akan sampaikan berapa jumlah totalnya," ujarnya.
Namun sayang saat Tribun meminta data daftar nama-nama 15 PNS Korup tersebut Syamsuir enggan membeberkannya.
Ia beralasan saat ini masih dalam proses pendalaman. Sehingga nama-nama tersebut belum bisa disampaikan ke publik.
"Daftar nama-namanya belum bisa kami berikan, karena kami masih melakukan pendalaman," sebutnya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengaku akan memberhentikan PNS yang terlibat kasus korupsi yang sudah ingkrah.
Baca: Dosen dan Mahasiswa Prodi DIII Keperawatan UMRI Gelar Sosialisasi PIK R di MAM 1 Pekanbaru
Baca: Kesian, Begini Kondisi Bocah yang Disekap Ibu Tirinya dengan Binatang
Penegasan ini disampaikan Firdaus menyusul masih adanya sejumlah PNS yang tersangkut korupsi dan sudah ditahan namun masih menerima gaji karena statusnya belum diberhentikan secara penuh.
"Kalau pusat sudah memberikan penegasan, kita didaerah tinggal mengimplementasikan saja. Kita siap mengikuti dan menindaklanjutinya," Firdaus.
Firdaus mengakui sejauh ini dirinya banyak diminta untuk memberikan toleransi kepada PNS yang tersangkut masalah hukum agar tidak langsung diberhentikan.
Namun dengan adanya penegasan dari pusat tersebut pihaknya tidak lagi memberikan keringanan.
"Meskipun kawan-kawan banyak yang minta perhatian. Ini bukan kebijakan kepala daerah saja, karena kita harus patuh dengan paraturan dari pusat, apalagi sudah ada penegasan dari penegak hukum kita harus menindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Kedisiplinan Badan Kepegangan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Pekanbaru, Fajri Adha membenarkan PNS yang tersangkut kasus korupsi tersebut masih mendapatkan gaji meskipun hanya 50 persen.
Baca: OPPO F9 Resmi Rilis Warna Baru 19 September Mendatang, Starry Purple Flash Sale di Shopee
Baca: Hasil Borneo FC Vs Persib Bandung Liga 1 2018, Skor Sementara Babak 1, 0-0
Hak tersebut masih diterima oleh PNS yang bersangkutan sebab proses penghentiannya belum tuntas hingga penghentian secara total.
"Statusnya diberhentikan sementara. Masih dapat gaji 50 persen," katanya.
Proses penghentian PNS secara total masih dalam proses. Baik di BKP SDM maupun di inspektorat.
"Belum ada yang diberhentikan, masih dalam proses semuanya. Datanya sudah kita ke inspektorat untuk dibuat laporan studi kasusnya. Setelah itu baru diberhentikan, berdasarkan laporan dari inspektorat," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/terungkap-dari-verifikasi-inspektorat-dan-bagian-hukum_20180917_201930.jpg)