Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Cara Perpanjangan Masa Aktif SIM Melalui Layanan SIM Kelilin

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Senin (17/11/2025) di MTQ, Jalan Sudirman.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru di depan Purna MTQ Jalan Sudirman. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM Keliling tersedia di MTQ Jalan Sudirman, khusus untuk perpanjangan SIM yang masih aktif (tidak melayani pembuatan baru).
  • Syarat utama: fotokopi & asli KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, serta tes psikologi SIM.
  • Jam operasional: 09.00–14.00 WIB; alternatif perpanjangan juga tersedia lewat Drive Thru (WR Supratman) dan Mall Pelayanan Publik.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Senin (17/11/2025) di MTQ, Jalan Sudirman.

Bawa syarat dan administrasi lainnya sebagai kelengkapan untuk layanan ini.

Layanan SIM Keliling ini merupakan layanan yang diperuntukkan bagi pengemudi yang ingin memperpanjang masa aktif SIM.

Petugas tidak menerima proses pembuatan SIM baru di lokasi ini.

Baca juga: Panduan Mengurus Perpanjangan SIM Lewat Layanan SIM Keliling, Jadwal Hari Ini di Alam Mayang

Untuk bisa mendapatkan layanan SIM Keliling ini, syarat yang paling utama adalah SIM yang dipegang masih dalam masa aktif, atau belum mati.

Karena layanan SIM Keliling  tidak memproses untuk pembuatan SIM baru.

Nah, bagi pengemudi yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM penuhi syarat yang diwajibkan. Berikut ini syaratnya

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk layanan SIM Keliling.

  • Fotocopy KTP
  • KTP asli.
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat
  • Psikologi SIM

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah penting, tidak hanya sebagai kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga demi keselamatan, ketertiban, dan tanggung jawab di jalan raya.

Berikut adalah poin-poin utama mengenai pentingnya memiliki SIM:

1. Kepatuhan dan Legalitas Hukum
- Wajib Hukum: Di Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai golongan kendaraan yang dikemudikan. Ini diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Menghindari Sanksi: Mengemudi tanpa SIM adalah pelanggaran hukum. Konsekuensinya dapat berupa denda yang signifikan (hingga Rp 1.000.000) dan/atau pidana kurungan (paling lama 4 bulan).

2. Bukti Kompetensi Mengemudi
- Kelayakan Mengemudi: SIM adalah bukti resmi bahwa Anda telah lulus ujian teori dan praktik, menunjukkan bahwa Anda memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesehatan (jasmani dan rohani) yang memadai untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman.

- Menurunkan Risiko Kecelakaan: Pemilik SIM dianggap telah memahami peraturan lalu lintas dan etika berkendara, yang sangat krusial untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan di jalan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved