Pekanbaru
Ucok Dikenai Tarif Parkir Rp 5.000, Wakil Rakyat Minta Tertibkan Pajak Parkir
Tak dapat tempat parkir, Ucok dikenai tarif parkir Rp 5.000, wakil rakyat di DPRD Pekanbaru minta tertibkan pajak parkir
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tak dapat tempat parkir, Ucok dikenai tarif parkir Rp 5.000, wakil rakyat di DPRD Pekanbaru minta tertibkan pajak parkir.
Ucok, warga Jalan HR Subrantas Panam, Pekanbaru mengeluhkan atas pungutan parkir yang dialaminya di sebuah kompleks bisnis di Jalan Riau pada Senin sore (17/9/2018).
Ayah satu anak ini tidak parkir di komplek tersebut, namun saat keluar dikenai tarif Rp 5.000.
Baca: Dugaan Penghinaan UIR, Polisi akan Minta Keterangan Saksi Mahasiswa dan Alumni UIR
Baca: Ibu Muda Beranak Satu Diduga Diperkosa Oknum Polisi
"Saya hanya lewat mengantar teman di hotel kompleks tersebut. Tak sampai satu menit, parkirnya Rp 5.000. Ini jelas menindas masyarakat, pengelola scure parking yang beruntung," kata Ucok kepada Tribunpekanbaru.com.
Dia mempertanyakan pungutan parkir di tempat seperti ini. Baik itu mal, pusat perbelanjaan serta hotel.
Sebab, kondisi yang sama juga pernah dialami di beberapa mal dan hotel.
Jika memang tarif tinggi seperti ini dibebankan ke masyarakat, harusnya pemerintah mensosialisasikannya.
"Setahu saya di setiap parkir di mal dan hotel serta sejenisnya, belum sampai 4 menit, tak dikenai parkir. Karena ini berbeda dengan parkir di tepi jalan. Kita minta ada penegasan dari pemerintah tentang ini. Karena sudah banyak warga mengeluh," tambahnya.
Pungutan parkir yang menggunakan scure parking belakangan ini, memang banyak dikeluhkan masyarakat.
Baca: Realisasi Anggaran di Dinas Perkim Hanya 33 Persen
Baca: Jaksa Periksa PPK dan KPA dalam Kasus Dugaan Tipikor di Diskominfotik Riau
Tidak hanya di kompleks Riau Bisnis Center Jalan Riau, di Plaza Senapelan, di Mal Pekanbaru, di Mal SKA, juga terkesan sembarangan mematok tarif parkir.
Kondisi ini juga sudah selalu diwanti-wanti kalangan DPRD Pekanbaru. Dewan meminta, pungutan pajak parkir ini segera ditertibkan. Sebab, jika dibiarkan seperti ini, maka pengelola scure parking yang tetap beruntung. Sementara pemasukan PAD nihil.
"Dari awal kita sudah tekan kan, pungutan pajak yang bersentuhan dengan masyarakat, agar diprioritaskan. Termasuk pajak parkir ini. Bapenda selaku leading sektornya harus segera pasang tapping box, atau gunakan sistem online," kata Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Yusrizal SH menjawab Tribunpekanbaru.com.
Menurut dewan, pajak parkirnya ini merupakan lumbung dan sumber PAD. "Makanya kita desak mulai sekarang, tertibkan pungutan parkir di hotel dan sejenisnya," tegas Politisi PKB ini.
Baca: Camat Tanggapi Keluhan Siswa SMP Negeri 5 Tebingtinggi Terkait Rumah Walet
Baca: Plaza Batam Elektronik Berikan Diskon dan Potongan Harga Belasan Juta
Disinggung tarif parkir yang ditarif pengelola scure parking mengangkangi aturan, baik itu Perda atau Perwako, Yusrizal menegaskan lagi, bahwa Bapenda harus segera melayangkan surat edaran, kepada semua pengelola scure parking, untuk menyamakan tarif parkir.
Termasuk parkir yang bisa ditarik, sebelum waktu yang ditentukan. "Ini harus diselesaikan segera. Jangan ada permainan, agar masyarakat dan Pemko tidak dirugikan," sebutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ucok-dikenai-tarif-parkir-rp-5000_20180917_211325.jpg)