Inhu
KPU Inhu : Baru Satu Partai yang Melaporkan Akun Medsos untuk Kampanye
KPU Indragiri Hulu (Inhu) masih menunggu Partai Politik (Parpol) melaporkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) masih menunggu Partai Politik (Parpol) melaporkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye.
Berdasarkan penuturan Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin melalui Yeni Meirida, salah satu Komisioner KPU Inhu bahwa baru satu Parpol yang sudah menyerahkan akun medsosnya, yakni Partai Perindo.
Baca: Habib Salim Segaf Al Jufri Resmikan Tagar #AyoLebihBaik di Markaz Dakwah DPW PKS Riau
Baca: Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi di Meranti, PNS Dianggap Mengundurkan Diri
Baca: Oknum Satpam Di Dumai Dicokok Polisi Karena Simpan Empat Paket Sabu
"Sampai sekarang baru satu Parpol yang menyerahkan akun medsos yang digunakan untuk kampanye," katanya, Minggu (23/9/2018). Dirinya mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih memberikan kesempatan kepada Parpol yang hendak melaporkan akun medsos kampanyenya.
Yeni juga menyampaikan soal aturan yang mengharuskan pelaporan, yakni Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018.
"Sesuai dengan bunyi pasal 36, maka setiap akun media sosial itu harus didaftarkan paling lambat satu hari jelang kampanye," katanya.
Baca: Greenpeace Lakukan Aksi Wings Paradise di CFD
Baca: Video Detik-detik Anthony Ginting Menjuarai China Open 2018
Meski Yeni tidak bisa menjelaskan soal sanksi yang dikenakan apabila Parpol tersebut tidak mendaftarkan akun medsos.
Sebab hal ini menurut Yeni, pemberian sanksi merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu. (*)