Bengkalis
VIDEO: PN Bengkalis Vonis Mati Dua Terdakwa Kurir Sabu 10 Kilogram
Kedua terdakwa divonis pidana mati. Dalam fakta persidangan keduanya sebagai kurir sabu seberat 10 kilogram.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: David Tobing
Dimana dalam persidangan kedua terdakwa masih pikir pikir.
Baca: Coba Redam Amarah Istri yang Hamil 6 Bulan dengan Ciuman, Lidah Pria Ini Malah Digigit hingga Putus
"Kita juga masih pikir pikir, menunggu sikap dari kedua terdakwa tersebut, kalau dari kita sudah sesuai hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Kalau mereka banding kita siap Banding," terang Roy.
Seperti diberitakan sebelumnya Polsek Siak Kecil berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu diperkirakan sepuluh kilogram, Rabu (13/12) tahun lalu.
Dua orang yang diamankan dalam penggalan tersebut diantaranya MK (38) warga Sumatera Utara Kabupaten Batu Bara, Kemudian RF(38) Warga Perumahan Sidomulyo Pekanbaru.
Penggagalan tersebut dilakukan dini hari sekitar pukul 01.30 WIB saat kedua tersangka melintas di Jalan Sudirman desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil menggunakan mobil jenis Innova dengan nomor polisi BM 1386 LA ketika Polsek Siak Kecil melakukan operasi cipta kondisi.
Mobil yang dikendarai dua tersangka pembawa sabu ini melintas dari arah Sungai Pakning dengan kecepatan tinggi. Ketika sampai di tempat razia mobil tersebut enggan untuk berhenti.
Namun saat razia petugas Polsek Siak Kecil dibagi menjadi dua tim. Saat lolos dari tim pertama, petugas langsung berteriak ke tim kedua yang berada beberapa meter dari tim pertama untuk menghentikan mobil tersebut.
Setelah berhasil menghentikan mobil, petugas langsung melakukan pemeriksaan bagian mobil. Saat pemeriksaan inilah petugas menemukan tas plastik besar berisikan bungkusan berwarna hijau.
Mendapatkan bungkusan ini, petugas meminta kedua tersangka untuk membuka bungkusan tersebut. Yang mengejutkan saat dibuka ternyata bungkusan tersebut berisikan narkoba diduga jenis sabu.