Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gereja Methodist Jambi Disegel Pemko, Sinaga: Tolonglah. . . Kami Cuma Ingin Mau Beribadah

Pagi itu sinar matahari belum terasa panas di sekitaran salah satu rumah ibadah, Gereja Methodist Indonesia Kanaan, Kota Jambi

Kolase Facerbook@Christianhalomoan Nainggolan
Rumah ibadah, Gereja Methodis disegel Pemko Jambi, Kamis (27/9/2018). 

"Mereka menolak tapi tidak tahu alasanya apa. Padahal ini tempat ibadah. Kami tidak pernah mengganggu masyarakat dari agama lain di sini. Kita di sini saling membantu, saling mengasihi dan saling berbagi," tuturnya.

Dalam penyegelan, berapa anggota kepolisian dan pihak Satpol PP berjaga-jaga di seputaran gereja untuk mengamankan agar menghindari aksi anarkis oleh sejumlah masyarakat.

Kepada Tribun, Pemerintah Kota Jambi menyebutkan penyegelan yang dilakukan hasil keputusan bersama antara FKUB, Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, Kepolisian dan instansi terkait lainnya.

"Ini telah melalui rapat antara FKUB, MUI, LAM dan instansi terkait," kata Liphan Pasaribu Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi.

Menurut Liphan Pasaribu, penyegelan ini bersifat sementara sambil Pemko Jambi dan pihak terkait lainnya mencari solusi terkait izin yang belum dikantongi dalam pendirian gereja tersebut.

Karena menurut keterangan Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi itu, warga sekitar ada yang tidak setuju hingga meminta kepada Pemko Jambi untuk menutup gereja tersebut.

Warga sebut Liphan Pasribu berencana akan melakukan unjuk rasa jika tidak ada tindakan dari Pemko Jambi.

Liphan Pasaribu mengakui, puluhan tahun gereja ini berdiri sampai saat ini memang belum ada izin.

"Sementara ditutup dulu gerejanya. Disegel untuk dicarikan solusinya, pimpinan akan rapat mencari solusinya seperti di Aurduri dulu," kata Liphan. 

Menurutnya, perizinan belum diberikan karena belum memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Untuk pembangunan rumah ibadah harus ada rekomendasi dari FKUB, ditambah lagi harus ada syarat rekomendasi persetujuan 60 warga sekitar dan minimal ada 90 pengguna," jelasnya.

"Pemko Jambi bukan tak mau mengeluarkan izin, tetapi salah satu syarat untuk mendirikan rumah ibadah yakni rekomendasi FKUB belum ada," kata Liphan lagi.

(Tribun-medan.com/TribunJambi.com) 

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Warga Histeris saat Gerejanya Disegel, Sinaga: Tolonglah. . . Kami Cuma Ingin Mau Beribadah

http://medan.tribunnews.com/2018/09/28/warga-histeris-saat-gerejanya-disegel-sinaga-tolonglah-kami-cuma-ingin-mau-beribadah

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved