Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan PLN Ternyata Belum Sepakat Terkait Pembayaran Tunggakan PJU
PLN Cabang Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru ternyata belum sepakat atas tunggakan pembayaran tagihan PJU senilai Rp 25 miliar
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pekanbaru dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ternyata belum sepakat atas tunggakan pembayaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 25 miliar.
Hasil pembicaraan yang dicapai dalam mediasi antara keduanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada medio Juni silam kini semakin kompleks.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Riau ternyata belum melakukan audit angka tunggakan PJU tersebut.
Baca: Timnas U-16 Indonesia Berjumpa Jepang di Semifinal Piala Asia 2018 Jika Menang Lawan Australia
Baca: PSI Langgar Aturan Ukuran dan Pemasangan APK Partai dan Caleg dengan Memasang Baliho
Ini dikarenakan kedua belah pihak belum menyepakati angka tagihan mana yang akan diaudit, baik PLN maupun Pemko Pekanbaru masih ngotot menggunakan angka hasil perhitungan mereka masing-masing.
Berbeda dari hasil kesepakatan mediasi yang dijembatani oleh Kejari kala itu yang sepakat untuk tagihan senilai Rp 25 miliar.
Saat itu, kesepakatan diperoleh oleh kedua belah pihak setelah dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Iriantopada Kamis (28/6/2018) silam di Kantor Kejari.
Kesepakatan ini tidak gampang ditempuh, kedua belah pihak harus melalui proses mediasi setidaknya selama sembilan jam.
Mediasi dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar Pukul 19.00 WIB.
Baca: Hamparan Kebun Sawit Terbakar di Mempura, Siak Sempat Dilanda Kabut Asap
Baca: Live Streaming Korea Utara vs Tajikistan Piala AFC 2018, Pukul 19.45 WIB Live Fox Sport 2
"Harusnya ada kesepakatan antara kedua pihak mau pakai kriteria yang mana. Kan gak mungkin pakai kriteria PLN, kriteria Pemkot. Inilah yang harus dipertemukan, audit," ujar Korwas Investigasi BPKP RI perwakilan Riau, Rudy Wiyana kepada Tribunpekanbaru.com pada Minggu (30/9/2018).
BPKP RI Perwakilan Riau belum melakukan audit, karena sampai saat ini masih mendudukkan kedua belah pihak untuk sama-sama menyepakati angka mana yang harus diaudit.
"Kalau kriteria belum ketemu auditnya nanti membandingkan kriteria dan realisasi, jadi kriterianya yang mana. Itulah yang seharusnya disepakati kedua pihak," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika pekan lalu seharusnya ada pertemuan antara kedua pihak dengan BPKP Riau.
Hanya saja Rudy saat itu sedang di luar kota, belum mengetahui hasil pertemuannya.
Baca: Akibat Selembar Nota dari Ajudan, Soekarno Mendadak Hentikan Pidato Pasca G30S/PKI, Isinya Mencekam
Baca: Kronologi 56 Siswa SMP Sayat Tangan di Pekanbaru Usai Konsumsi Minuman Berenergi
Kendati demikian, ia menegaskan jika kedua belah pihak baik PLN atau pun Pemko Pekanbaru belum mencapai kata sepakat terhadap angka mana yang disepakati untuk dilakukan pembayaran.
"Kalau gak ada deadlock sudah tuntaslah gak perlu kami masuk," tegasnya.
Sebelumnya, dalam mediasi yang dilakukan Kejari Pekanbaru kedua pihak menyepakati angka Rp 25 miliar sebagai tunggakan PJU yang harus dibayarkan Pemko.
Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tagihan semula yang dihitung oleh PLN senilai Rp 37 miliar untuk tagihan selama tiga bulan.
Sementara Pemko sedianya mengaku hanya memiliki tagihan Rp 12 miliar.
Dalam kesepakatan mediasi itu juga dijelaskan jika dalam angka Rp 25 miliar setelah audit BPKP dilakukan, itu terdapat kelebihan bayar, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh PLN.
Selanjutnya, jika terjadi kurang bayar atau jumlah tagihan melebihi dari kesepakatan Rp 25 miliar, maka Pemko akan melakukan pelunasan ke PLN usai pengesahan APBD Perubahan.
Baca: Kronologi 56 Siswa SMP Sayat Tangan di Pekanbaru Usai Konsumsi Minuman Berenergi
Baca: Rekanan Berharap Pemko Segera Cairkan Hutang Tunda Bayar
Sayangnya, kini ternyata angka itu tidak lagi diakui, karena kedua belah pihak kembali deadlock terhadap jumlah PJU yang harus dibayarkan Pemko Pekanbaru kepada PLN, sehingga BPKP belum melakukan audit. (*)