Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Terungkap, KPU Kampar Tak Pernah Menerima Surat Pengunduran Diri Pengurus BNK yang Ikut Pileg

Komisioner KPU Kampar Divisi Teknis, Dahmizar menyatakan Pengurus BNK masuk cakupan lembaga non-pemerintah yang dibiayai uang negara.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Syafriadi (empat dari kiri) Caleg dari PPP hadir sebagai pembicara dari BNK Kampar di Balai Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar, Jumat (28/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisioner KPU Kampar Divisi Teknis, Dahmizar menyatakan Pengurus BNK masuk cakupan lembaga non-pemerintah yang dibiayai uang negara.

Dalam pencalonan Pemilihan Legislatif, Pengurus BNK harus mundur dari jabatannya.

Dahmizar mengungkapkan, selama pendaftaran Calon Legislatif untuk DPRD Kampar, KPU tidak pernah menerima surat pengunduran diri Pengurus BNK Kampar.

Baca: Mestinya Sudah Mundur karena Ikut Pileg, Pengurus BNK Kampar Ini Masih Aktif

Bahkan sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU tidak pernah mengetahui ada Pengurus BNK yang maju Pileg.

"Kita sudah minta semua partai untuk melaporkan Caleg yang berasal dari lembaga negara yang dibiayai negara," ujar Dahmizar selaku komisioner yang membidangi pendaftaran Caleg, Minggu (30/9/2018).

Dahmizar mengatakan, selama penyusunan DCT, tidak ada partai yang melapor. KPU juga tidak pernah menerima laporan atau tanggapan dari masyarakat pada masa perbaikan dan pergantian Daftar Calon Sementara (DCS).

Sementara tidak satupun Pengurus BNK yang menyampaikan statusnya saat pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan. Dahmizar mengatakan, KPU tidak mungkin mengetahui latar belakang semua Bakal Calon Legislatif.

"Kalau kenal, mungkin kita sudah minta supaya diserahkan (surat pengunduran diri)," kata Dahmizar. Ia mencontohkan, Ketua Pelaksana Harian BNK Kampar, Fauzan Domo. Pada saat pendaftaran, Fauzan hanya menyampaikan secara tertulis ihwal statusnya sebagai purnawirawan Polri. Fauzan adalah Caleg dari PPP untuk DPRD Kampar Dapil IV.

Baca: VIDEO: Paul Pogba jadi Tumbal bila Zidane Latih Manchester United

Menurut Dahmizar, sekarang DCT sudah final. Pemilihan Legislatif bahkan sudah memasuki masa kampanye. Sesuai aturan, kata dia, pencoretan DCT sudah tertutup. DCT bisa dicoret hanya jika meninggal dunia, mengundurkan diri dari Pileg dan terjerat kasus hukum.

"Kita tunggu keputusan Bawaslu. Kalau nanti ada rekomendasi Bawaslu, kita akan jalankan," pungkas Dahmizar.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengemukakan, Fauzan memperlihatkan surat pengunduran diri saat dimintai klarifikasinya pada Kamis (27/9) lalu.

Surat pengunduran diri yang diajukan kepada Bupati itu tertanggal 15 September atau beberapa hari sebelum penetapan DCT.

Hanya saja, Bupati belum mengeluarkan SK pemberhentian Fauzan dari jabatannya di BNK Kampar.

Baca: 8 Fakta Kasus 56 Siswa SMP Sayat Tangan Setelah Minum Minuman Berenergi. Tes Urine Positif Zat Benzo

Anehnya, Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto yang juga Ketua BNK Kampar tidak mengetahui pengunduran diri Fauzan.

Menurut dia, pengunduran diri Fauzan adalah urusan pribadinya untuk memenuhi persyaratan maju Pileg. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved