Berita Riau
Wakil Rakyat Minta Pemprov Bertanggungjawab Atas Dampak Ditiadaknnya APBD Perubahan 2018
Wakil rakyat di DPRD Riau meminta agar Pmerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggungjawab atas dampak tiadanya APBD Perubahan 2018 Riau
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Sebagaimana diketahui, untuk APBD Perubahan, pusat audah menegaskan wajib disahkan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.
Artinya akhir September sudah harus selesai.
"Kemaren kami sudah lakukan rapat dengan Plt Gubernur, Sekdaprov, dan juga dengan seluruh assisten di Pemprov. Kami sudah menyatakan kesiapan untuk melajukan pembahasan secara marathon hingga Mingg dan sahkan, tapi mereka tidak sanggup," kata Sunaryo kepada Tribun.
Dari awal-awal menurut Sunaryo pihaknya sudah mengingatkan, baik secara lisan ataupun surat, agar pihak Pemprov Riau menyegerakan pengajuan KUA PPAS ke DPRD Riau.
Namun hal itu tidak dihiraukan oleh pihak Pemprov.
Pemprov Riau baru memasukkan KUA PPAS pada tanggal 19 September 2018 lalu, otomatis waktu untuk pembahasan semakin mepet.
"Tanggal 19 baru masuk, itu pun ada pebaikan. Kemudian dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas di Banggar, dan baru terlaksana bebebrapa kali," ujarnya.
Baca: Profesor Ahli Gempa di Jepang Khawatirkan Akan Ada Gempa Besar Lagi di Sulawesi dalam Waktu Dekat
Baca: Kapolres Inhu Galang Dana untuk Korban Gempa di Sulteng usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Terkait adanya pernyataan dari pihak TAPD soal adanya pengajuan pokok pikiran dari dewan, hal itu diakui Sunaryo.
Tapi ia pastikan ditiadakan APBD Perubahan 2018 bukan karena hal itu, namun karena tidak cukupnya waktu untuk mmembahas dan mengesahkan.
Dia menambahkan, pokok pikiran juga merupakan aspirasi masyar yang dijemput oleh dewan.
"Itu bukan barang haram, dan itu diatur oleh undang-undang. Kalau takut bermasalah tekankan OPD nya agar menuntaskan agar dilakukan sesuai aturan, bukan malah dihilangkan," ujarnya. (*)
