Pekanbaru
1 Kg Sabu Diamankan Polisi Bernilai Milyaran Rupiah, Jika Beredar Bisa Telerkan 100 Ribu Orang Lebih
Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi menjelaskan, narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.017,52 gram atau 1 kilogram lebih.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
"Baru sekitar lima menit saya pegang barang (tas berisi sabu-sabu) itu, saya sudah ditangkap," kata J saat dihadirkan dalam kegiatan ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (3/10/2018).
Baca: Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Meningkat di Kepulauan Meranti
Alhasil, J pun hanya bisa pasrah, sembari petugas melakukan penggeledahan dibagian badannya dan mobil yang dikendarainya.
Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1.017,52 gram atau 1 kilogram lebih yang tersimpan dalam tas ransel yang dibawa J.
J mengaku, dia tak tahu-menahu jika tas itu ternyata berisi sabu-sabu.
"Saya cuma ditawarkan, mau kerjaan nggak. Kerjanya disuruh jemput barang dan ngantar ke tempat yang diarahkan," ucapnya.
J menyebutkan, dia dijanjikan upah Rp 5 juta. Namun, uang tersebut belum dibayarkan.
Baca: Bobol Warung, 2 Warga Sumut Ditangkap Warga Ujung Batu Setelah Beraksi di Dua TKP
Upah baru akan diterimanya jika J sampai ke tempat tujuan dengan membawa barang haram itu.
Sementara itu, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi menjelaskan, penangkapan terhadap J ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
Terkait akan adanya transaksi serah terima narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
"Saat melakukan pemantauan di lokasi, kita menemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi ciri-ciri yang kami dapatkan. Tanpa buang waktu yang bersangkutan langsung kami amankan," kata Agung.
Baca: VIDEO: Live Streaming RCTI PSG Vs FK Crvena Zvezda Liga Champion Pukul 23.55 WIB Malam Ini
Ditegaskan dia, saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebutnya.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup. (*)