Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Dilakukan Secara Sadar Ternyata Ini Alasan Seorang Warga di Pekanbaru Posting Info Hoax Gempa

Dilakukan Secara Sadar Ternyata Ini Alasan Seorang Warga di Pekanbaru Posting Info Hoax Gempa

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/ilhamyafiz
Kasubdit II DitresKrimsus Polda Riau, AKBP John Ginting (kiri) bersama personel Subdit II memperlihatkan Print Out status Ma di akun Facebook miliknya, Kamis (4/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Dilakukan Secara Sadar Ternyata Ini Alasan Seorang Warga di Pekanbaru Posting Info Hoax Gempa

Seorang warga Pekanbaru, Ma yang diamankan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Rabu (4/10/2018) kemarin karena postingan informasi hoax soal gempa di Pulau Jawa, terancam pidana maksimal tiga tahun.

Ma diamankan personel kepolisian di kediamannya, Jalan Patin, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru diketahui memposting status di akun media sosial Facebook miliknya dengan isi ancaman gempa besar yang akan melanda Pulau Jawa.

"Postingan itu ada 3 kali. Masing-masing tanggal 25, 29, september dan 2 oktober," ungkap Kasubdit II DitresKrimsus Polda Riau, AKBP John Ginting kepada Tribun, Kamis (4/10/2018).

Informasi Hoax Gempa
Informasi Hoax Gempa (Tribunpekanbaru/ilhamyafiz)

Baca: Wanita di Pekanbaru Ditangkap karena Posting Hoax Ancaman Gempa Dahsyat Pulau Jawa

Baca: 1,3 Ton Lebih Rendang Sumbangan Warga Sumbar Terkumpul untuk Korban Gempa di Sulteng

Ma mengakui kepada penyelidik jika postingan itu dilakukannya secara sadar.

Ia mengaku hanya ingin mendapatkan perhatian atau komentar teman-teman Facebook nya.

Postingan ini membuat resah masyarakat karena ia memosting saat terjadinya bencana alam gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah.

"Dampak keresahan di masyarakat, ada gempa 8.6 skala richter disebutkannya. Sama-sama kita ketahui ada gempa di Palu," ujarnya.

Ma tidak mengetahui jika postingannya tersebut akan membuat resah masyarakat.

Keisengannya menimbulkan dampak luas ketakutan masyarakat.

Terhadap yang bersangkutan, penyelidik mengenakan UU ITE dengan ancaman maksimal tiga tahun kurungan penjara.

Baca: Menolak Dicabuli Ayah Tiri, Siswi SMA Ini Dianiaya, Dijambak hingga Kepala Dibenturkan ke Dinding

Baca: Izin Pulang Sekolah karena Tak Enak Badan Siswa Madrasah di Pekanbaru Dirampok dan Dibakar

Di Sidoarjo seorang perempuan juga diperiksa polisi setelah menyebarkan informasi hoaks melalui media sosial Facebook.

Perempuan warga Kecamatan Krian tersebut sebelumnya menyebarkan informasi tentang gempa dahsyat berkekuatan 9,5 Skala Richter yang cukup membuat banyak orang resah.  

Melansir Tribunnews.com, Ibu rumah tangga ini menyebarkan informasi bohong itu menggunakan akun Facebooknya tak lama setelah musibah gempa bumi di Palu dan Donggala. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved