Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Kronologis Warga Keturunan India Sukhdev Singh Garap HPT Tesso Nilo 145 Hektar Jadi Kebun Sawit

Kronologis warga keturunan India bernama Sukhdev Singh menggarap HPT Tesso Nilo seluas 145 hektar menjadi kebun sawit

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Kronologis Warga Keturunan India Sukhdev Singh Garap HPT Tesso Nilo 145 Hektar Jadi Kebun Sawit 

Enam bulan kemudian terdakwa membuka 20 hektar lagi.

Baca: Realisasi Penyaluran Dana BOK Puskesmas di Pekanbaru Rendah

Baca: KUB di Inhil Terima Bantuan Kapal Pompong Fiber dari Pemkab Inhil Melalui DAK

Tak berapa lama lagi menyusul 40 hektar, hingga terakhir digarap 55 hektar lagi.

Enam tahun penggarapan berjalan, kebun sawit yang dibangun terdakwa mulai menghasilkan dan dipanen sebanyak 20 kali dalam sebulan, setiap panen mencapai 8 ton.

Sedang asik menikmati hasil perusakan hutan, terdakwa akhirnya terjerat hukum.

Tepat pada 8 april 2017 angota komisi kehutanan pengawasan dan pengamanan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Brimobda Riau serta tim gabungan lainnya melakukan patroli dan pengamanan HPT Tesso Nilo.

Saat tiba di lokasi kebun milik terdakwa, tim melihat alat berat bekerja hingga aktivitas perkebunan serta karyawan di lokasi.

"Ketika titik koordinat diambil ternyata kebun sawit terdakwa masuk dalam HPT Tesso Nilo.

Saat ditanyakan izin mengelolan hutan itu, pekerjanya tak tahu," ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan diketahui penanggungjawab kebun merupakan terdakwa Sukhdev Singh.

Baca: Jadwal Samsat Keliling Pekanbaru Oktober 2018, Jangan Lupa Bawa Persyaratan Berikut

Baca: Inilah 4 Fakta Shabrina Ayu, Perempuan yang Baru Saja Dilamar Ryuji Utomo

Tim juga mengamankan alat berat, beberapa pekerja, serta peralatan perkebunan lainnya. Hingga penyidik PPNS KLHK menetapkan Sukhdev Singh sebagai tersangka.

Kasusnya bergulir dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, oleh Kejati diteruskan ke Kejari Pelalawan selanjutnya dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan.

Atas perbuatanya, Sukhdev Singh terancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta didenda paling sedikit Rp 1,5 Miliar dan paling banyak Rp 5 Miliar. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved