Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

8 Wanita Diamankan Saat Penertiban Warung Remang-remang di Rohul, 1 Masih di Bawah Umur

8 Wanita Diamankan Saat Penertiban Warung Remang-remang di Rohul, 1 Masih di Bawah Umur

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/Donnykusumaputra
8 Wanita Diamankan Saat Penertiban Warung Remang-remang di Rohul, 1 Masih di Bawah Umur 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma putra

TRIBUNPEKANBARU.COM- 8 Wanita Diamankan Saat Penertiban Warung Remang-remang di Rohul, 1 Masih di Bawah Umur

Seorang perempuan yang masih di bawah umur ikut diamankan saaat penertiban warung remang-remang di Rokan Hilir.

Anak perempuan bawah umur ini diamankan Satpol PP bersama 7 perempuan lainnya yang diduga bekerja sebagai penghibur.

8 Wanita ini diamankan dari 2 tempat hiburan berbeda.

Baca: Izin Pulang Sekolah karena Tak Enak Badan Siswa Madrasah di Pekanbaru Dirampok dan Dibakar

Baca: 2 Jet Tempur Asing Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin, Kabur Usai Dikejar F16 Lanud Pekanbaru

Baca: Orang Tua Siswa Mengeluh, Sudah Tiga Bulan Lulus, Anaknya Belum Terima Ijazah Asli dari Sekolah

Sempat terjadi adu mulut antara petugas Satpol PP dengan pemilik warung.

Namun, penertiban tetap dilakukan.

Tak tanggung-tanggung penertiban warung remang-remang dilakukan di 3 kecamatan di Rokan Hulu

Kecamatan Rambah, Tambusai dan Tambusai Utara. 

Adu mulut petugas dan pemilik warung terjadi saat penertiban warung remang-remang di Kecamatan Tambusai.

Di kecamatan ini petugas menertibkan sebuah warung tuak yang menyediakan wanita penghibur.

Sempat terjadi adu mulut antara pemilik warung dengan petugas.

Namun petugas tetap mengamankan 3 wanita penghibur serta mengamankan Seperangkat alat Sound Sistem di warung tersebut.

Di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai utara  Satpol PP Rohul berhasil mengamankan 5 orang wanita penghibur yang satu diantaranya masih dibawah umur.

"Kita juga amankan sound system dari 2 warung remang-remang untuk didata dan dilakukan proses hokum sesuai Perda No 1 Tahun 2009," jelasnya.

Baca: Tak Perlu Install Aplikasi, Ini Cara Download Video dan Foto Instagram Lewat HP

Baca: 2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bengkalis Masih Anak di Bawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara

Baca: 3 Pasangan Ditangkap Basah Asyik Ngamar di Dumai, Satu Cewek di Bawah Umur 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam kebakaran (Damkar), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Terus gencar membrantas kebradaan warung remang-remang, diseluruh Wilayah Kabupaten Rohul .

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved