Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bapenda Optimis Setoran Pajak Kendaraan Meningkat, 2.329 Unit Kendaraan Terjaring

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Indra Putrayana mengatakan, ia optimis setoran pajak kendaraan meningkat

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, bersama Dirlantas Polda Riau, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Satpol PP Riau dan UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji (Serai), Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (16/10/2018) pagi. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Indra Putrayana mengatakan, ia optimis setoran pajak kendaraan meningkat.

Selama razia pajak kendaraan, ada 2.329 unit kendaraan yang terjaring dalam razia kendaraan yang digelar pihaknya di Pekanbaru.

Dari 2.329 unit yang terjaring, kendaraan tidak bayar pajak 549 unit, dikenakan sanksi tilang 98 unit, ditahan kendaraannya 13 unit, dan langsung bayar di tempat melalui Samsat Keliling (Samkel) 56 unit.

Baca: Plt Gubri Sebut Tidak Ada Tekanan Tim Transisi pada OPD

Baca: Tak Punya Sertifikat Halal, Banyak yang Minta Tunda Imunisasi MR di Dumai

Disebutkan Indra, giat yang sudah dimulai sejak awal Oktober 2018, akan berlanjut hingga November 2018 mendatang.

Selain razia, pihaknya juga gencar melaksanakan sosialisasi guna menarik para wajib pajak untuk bisa membayarkan pajak kendaraan sebagaimana mestinya.

"Di setiap Kabupaten kan juga ada kantor unit kita. Kalau masih ada alasan kantor jauh, maka tahun depan semua di desa akan kita jemput bola. Jadi tidak ada alasan lagi, menurut saya membayar pajak itu tergantung kesadaran," katanya.

Kepada masyarakat yang tak memenuhi kewajibannya ini disebutkan Indra, akan diberikan sanksi yang disesuaikan.

"Kalau sampai 7 tahun tidak bayar pajak berarti kan STNK-nya juga sudah mati, bisa ditilang juga," tegas dia.

Indra membeberkan, dengan adanya giat razia ini, pihaknya juga optimis dapat membuat masyarakat yang memiliki kendaraan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Sudah mulai ramai juga yang bayar pajak," akunya.

Baca: Alfamart Berikan Pengetahuan Budaya Kerja kepada Siswa

Baca: Dua Orang Juru Tulis Togel Diciduk Polisi Rohul

Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menggelar kegiatan razia pajak kendaraan, Selasa (16/10/2018).

Kegiatan yang turut melibatkan sejumlah instansi terkait lain, seperti Ditlantas Polda Riau, Satpol PP Riau, Jasaraharja, dan Dinas Perhubungan Riau ini dipusatkan di depan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Tampak sejumlah pengendara diberhentikan petugas dan diperiksa surat-surat kendaraannya. Baik kendaraan roda 2 maupun roda 4.

Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana mengatakan, ini merupakan kali ketiga dilaksanakannya kegiatan razia pajak kendaraan ini.

Rencananya disebutkan dia, pihaknya bakal menyisir ke seluruh daerah di Provinsi Riau.

"Rencananya seluruh Riau akan kita sisir. Supaya masyarakat yang belum membayar pajaknya bisa terjaring. Hingga mereka mau dengan sadar membayar pajak kendaraan bermotor," jelasnya.

Lanjut dia, disinyalir ada sekitar 30 hingga 40 persen dari seluruh pemilik kendaraan di Riau belum bayar pajak kendaraan bermotor.

"Dari razia ini kita ingin menyadarkan mereka, supaya bisa membayar pajak kendaraan bermotornya," terang Indra.

Baca: Jalan Lintas Rohul-Duri Terganggu dan Ribuan Rumah Warga Terendam di Bonai Darussalam

Baca: Ada 3 Menu Citarasa dari Negeri Belanda Saat Ini di Warung Koffie Batavia

Disebutkannya, masyarakat yang terjaring ini, tunggakan pajak tahunannya bervariasi.

Bahkan pihaknya pernah menemukan ada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor hingga 7 sampai 8 tahun.

"Jadi dalam razia ini bagi yang terjaring, kalau mereka bawa uang bisa langsung bayar pajaknya. Kita sediakan tempatnya," ucap Indra.

Dirinya mengingatkan, agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor hendaknya membayar pajak sesuai dengan waktunya, terutama sebelum jatuh tempo.

Karena jika sudah lewat massa keharusan untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat akan dikenakan denda.

"Terutama yang roda 2 ini, membelinya gampang, tahun pertama begitu beli pas bayar pajak baru terasa. Tahun pertama, kedua, ketiga. Walau dikit 200 300 ribu rupiah. Apalagi bagi pemilik kendaraan yang pajaknya diatas 3 sampai 4 juta setahun itu," katanya.

"Pada awalnya senang aja beli mobil bermerk ya. Tapi ketika bayar pajak waduh baru terasa. Kemarin saya juga ada mendapati pemilik mobil Land Cruiser 3 tahun belum bayar (pajak). Hampir Rp 40 juta ya. Kalau beli mobil ya ukur-ukur badan lah," sambung dia lagi.

Baca: Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru Diberhentikan Sementara

Baca: DPMD Pelalawan Gelar Quick Count Pilkades Serentak Besok

Sementara itu, dari hasil pelaksanaan kegiatan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah kerja UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga tersebut, terjaring sebanyak 975 unit kendaraan bermotor.

Rincian kendaraan terjaring:

1. 20 unit tidak membawa STNK, 2. 43 unit belum melunasi pengesahan STNK tahunan (kendaraan BM), 3. 18 unit belum melunasi STNK lima tahunan (kendaraan BM), 4. 3 unit belum melunasi pengesahan STNK tahunan (kendaraan non BM), 5. 3 unit belum melunasi pengesahan STNK lima tahunan (kendaraan non BM), 6. 29 unit tidak membawa kelengkapan seluruh dokumen kendaraan dan pengemudi, 7. 9 unit pelanggaran tata cara pemuatan orang atau barang dengan angkutan umum, 8. 20 unit dikenakan sanksi tilang, 9. 17 unit kendaraan melakukan pembayaran ditempat, 11. 815 unit kendaraan taat pajak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved