Bocah 2 Tahun di Bogor Tewas Disiksa Pacar Ibunya, Dipukuli dari Tengah Malam hingga Pagi
Seorang balita berusia 2 tahun tewas ditangan kekasih ibunya, Minggu (14/10/2018).
Editor:
Sesri
Pelaku ditangkap pada Selasa (16/10/2018) pagi di daerah Bekasi sekira pukul 03.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Kasus ini masih didalami karena tidak ada saksi di TKP. Ibu korban anak diperiksa dan pelaku masih akan diintograsi mengenai motifnya, dan lain-lain," tutup Ulung.
