Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Inilah Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bapenda Riau 

Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di Riau bisa dinikmati warga Riau mulai 22 Oktober mendatang.

Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, bersama Dirlantas Polda Riau, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Satpol PP Riau dan UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji (Serai), Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (16/10/2018) pagi. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Bahkan pihaknya pernah menemukan ada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor hingga 7 sampai 8 tahun.

"Jadi dalam razia ini bagi yang terjaring, kalau mereka bawa uang bisa langsung bayar pajaknya. Kita sediakan tempatnya," ucap Indra.

Dirinya mengingatkan, agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor hendaknya membayar pajak sesuai dengan waktunya, terutama sebelum jatuh tempo, karena jika sudah lewat massa keharusan untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat akan dikenakan denda.

"Terutama yang roda 2 ini, membelinya gampang, tahun pertama begitu beli pas bayar pajak baru terasa. Tahun pertama, kedua, ketiga. Walau dikit 200 300 ribu rupiah. Apalagi bagi pemilik kendaraan yang pajaknya diatas 3 sampai 4 juta setahun itu," katanya.

"Pada awalnya senang aja beli mobil bermerk ya. Tapi ketika bayar pajak waduh baru terasa. Kemarin saya juga ada mendapati pemilik mobil Land Cruiser 3 tahun belum bayar (pajak). Hampir Rp 40 juta ya. Kalau beli mobil ya ukur-ukur badan lah," sambung dia lagi. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved