Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Bawa Revolver dan Soft Gun, Supir L300 Tabrak Polisi di Tambusai

Membawa senjata api berupa revolver dan air softgun, supir L300 tabrak polisi di Tambusai, Rokan Hulu (Rohul)

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Bawa Revolver dan Soft Gun, Supir L300 Tabrak Polisi di Tambusai 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Membawa senjata api berupa revolver dan air softgun, supir L300 tabrak polisi di Tambusai, Rokan Hulu (Rohul).

Usai menabrak anggota Polsek Tambusai, seorang pengendara mobil pick up L300, berhasil ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono mengatakan‎, saat berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ‎Senjata api (Senpi) dan air Soft Gun dari Pelaku.

Baca: Besok Wushu Indonesia Riau Gelar Musprov 2018

Baca: Musim Hujan Rawan Terjadi Korsleting Listrik yang Sebabkan Kebakaran Rumah

‎Ia menambahakan, Salah seorang pemilik Senpi rakitan dan air softgun bernama Dwi Manunggal Sawiji (37 tahun), ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir saat razia, Senin (15/10/2018).

"Saat dilakukan penangkapan, Dwi dan temannya sempat kabur di kebun karet milik warga Dusun Kumu Baru Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir," katanya, kamis (18/10/2018).

Ipda Nanang menjelaskan, dari pria kelahiran Solo yang tinggal di‎ RT 001/ RW 006 Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, polisi sita barang bukti, seperti 1 tas sandang warna hitam merk Zegari, 1 pucuk Senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk air softgun.

‎Kemudain, tambahnya, Polisi juga sita 1 tang potong tangkai warna orange, 4 butir peluru aktif, 3 obeng, 4 kunci T, 2 kuncil L, 10 butir peluru air softgun, 1 helai masker hitam, dan lainnya.

Baca: Mengerikan, Foto-foto Sampah Plastik yang Dijepret dan Dibagikan Oleh Fotografer Wanita Ini

Baca: Polda Riau Verifikasi Data Dugaan Penyelewengan Dana BOK dan JKN Diskes Kampar

Dirinya menjelaskan, pemilik Senpi rakitan dan air softgun ditangkap berawal informasi dari anggota Satuan Lantas Polres Rohul bahwa seorang anggota Polsek Tambusai menjadi korban tabrak lari, pada Senin pagi sekitar pukul 07.47 WIB.

"Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Rambah Hilir melakukan giat razia di depan Polsek Rambah Hilir," jelasnya.

Lebih lanjut diterangkanya, Saat razia, sekitar‎ pukul 08.00 WIB, datang sebuah mobil pick up L300 warna hitam berhenti mendadak berjarak sekira 100 meter, sebelum melewati Polsek Rambah Hilir.

Diakuinya, melihat mobil pick up berhenti mendadak, personil Polsek Rambah Hilir mendekati mobil bak terbuka tersebut, namun 2 laki-laki di dalam mobil melarikan diri ke arah kebun karet milik warga Dusun Kumu Baru Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

"Melihat 2 pengemudi turun, dan salah seorang‎ memegang tas sandang warna hitam, anggota Polsek Rambah Hilir melakukan pengejaran ke dalam kebun karet milik warga, dibantu masyarakat setempat," jelasnya.

Melalui pengejaran cuku‎p lama, sekitar pukul 08.30 WIB, jelasnya, salah seorang pelaku bernama Dwi Manunggal Sawiji berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir.

Baca: Hasil dan Klasemen Grup A AFC U-19, Timnas U-19 Indonesia Raih Posisi Puncak  

Baca: Bantuan Armada Samsat Keliling Diharapkan Mampu Dorong Penerimaan SWDKLLJ

Ipda Nanang menerangkan, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH, bersama anggota, diback up Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul terus melakukan pencarian terhadap seorang lagi yang melarikan diri, namun tidak membuahkan hasil.‎

Dari penyisiran‎ kembali di tempat sewaktu tersangka lari, tambah Ipda Nanang, polisi menemukan sebuah tas sandang warna hitam di kebun karet warga.

Setelah dibuka, dalam tas berisikan 1 pucuk Senpi rakitan jenis revolver, dan 1 pucuk senjata air softgun, dan beberapa kunci T.

Ipda Nanang mengatakan pelaku Dwi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun kurungan.

"Tersangka dan barang bukti langsung digiring dan diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved