Bengkalis
VIDEO: Masa Pemutihan Denda Pajak, UPT Bapenda di Bengkalis Masih Lengang
Kemudian pada hari kedua Selasa kemarin juga baru sebanyak sebelas kendaraan yang membayarkan tunggakan pajaknya.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: David Tobing
Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mulai memberlalukan Pemutihan denda pajak Kendaraan Bermotor sejak Senin (22/10) kemarin hingga 30 November 2018 ini.
Pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan Bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 tahun 2018 tentang Pembebasan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan.
Namun sampai hari ketiga berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Riau di kota Bengkalis baru sebanyak sebanyak 19 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak dan dihapuskan denda keterlambatan pembayaran pajaknya.
Baca: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Ini Imbauan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpangaraian
Hal ini diungkap Kepala UPT Bapenda Riau di Kota Bengkalis Moh Fadhlan melalui Kepala Tata Usaha UPT Bapenda Bengkalis Nazaruddin, Rabu (24/10) siang.
Menurut dia pada hari pertama pemberlakuan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor baru sebanyak 8 unit kendaraan masyarakat yang terlambat bayar pajak membayarkan pajaknya.
Kemudian pada hari kedua Selasa kemarin juga baru sebanyak sebelas kendaraan yang membayarkan tunggakan pajaknya.
"Jadi secara menyeluruh baru sekitar sembilan belas unit kendaraan yang menunggak pajak membayarkan pajaknya semasa pemutihan ini," jelas Nazaruddin.
Baca: Tabrak Pemotor Hingga Tewas Saat Mundur, Pengemudi Truk Balak di Pangkalan Kerinci Kabur
Menurut dia, sesuai ketentuan untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan penghapusan hanya bagi kendaraan paling tinggi terdenda per 31 Maret 201ke bawah. Misalnya yang menunggak sejak tahun 2017, 2016 dan seterusnya.
Meskipun peminatnya masih rendah, UPT Bapenda Riau di Bengkalis terus melakukan sosialisasi di masyarakat agar mau membayar tunggakan tersebut.
Bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan perintah Kabupaten Bengkalis untuk membantu sosialisasi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Bahkan informasi ini sudah disampaikan langsung kepada Camat yang ada, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agar mereka menyampaikan langsung ke masyarakat.
Baca: Oknum PNS Rohul Diamankan Polisi di Desa Tanjung Belit, Ternyata Ini Sebabnya
"Spanduk pengumuman masa pemutihan sudah kita berikan setiap kecamatan.
Sementara untuk daerah kota Bengkalis kita sudah buatkan baliho pengumuman kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini untuk dipasang dibeberapa titik trategis," ungkapnya.
Diantaranya titik trategis yang sudah direncanakan yakni pelabuhan Roro Sungai Pakning, Roro Bengkalis, simpang lampu merah masjid Mubaraq, dan daerah pasar dan pantai Selat baru. "Semua titik trategis ini akan kita pasangkan balihonya dalam waktu dekat," tambah Nazaruddin.