Pekanbaru
Diduga Banyak Wajib Pajak yang Nakal, Bapenda Pekanbaru akan Pasang 400 Unit Tapping Box
Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mendatangi sejumlah wajib pajak yang ada di Mall Ska Pekanbaru, Jumat (26/10/2018).
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mendatangi sejumlah wajib pajak yang ada di Mall Ska Pekanbaru, Jumat (26/10/2018).
Tim yang langsung dipimpin oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin ini melakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, petugas kemudian melakukan pemasangan tapping box. Alat tersebut dipasangkan ditempat kasir.
Sehingga setiap transaksi penjualan yang ada dilokasi wajib pajak tersebut langsung terekam.
Baca: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Bapenda Riau Imbau Wajib Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan
Baca: Kejar Wajib Pajak ke Pelosok, Bapenda dapat Tambahan Empat Mobil Samsat Keliling
Tujuanya agar wajib pajak dalam melaporkan pajaknya sesuai dengan transaksi yang dilakukan di tempat usahanya.
"Pajak restoran ini kan sifatnya self assessment . Jadi wajib pajak yang memungut, melaporkan dan menyetorkan sendiri pajaknya," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat (26/10/2018) disela sidak ke sejumlah wajib pajak di Mal Ska Pekanbaru.
"Dengan adanya pemasangan tapping box ini maka wajib pajak kita ingin meminimalisir adanya permainan setoran pajak ke pemerintah. Baik itu pajak restoran, hotel, hiburan maupun pajak parkir. Karena seluruh transaksinya akan tercatat di tapping box. Sehingga mereka tidak bisa bermain-main lagi dalam melaporkan pajaknya," imbuhnya.
Pemasangan tapping box di sejumlah lokasi wajib pajak ini akan terus digesa hingga akhir tahun nanti.
Sebab pihaknya mensinyalir banyak wajib pajak di Pekanbaru yang melaporkan pajaknya tidak sesuai dengan jumlah transaksi.
Baca: Bapenda Harus Tegas, Beri Sanksi Wajib Pajak yang Enggan Pasang Tapping Box
Baca: Pasang Tapping Box, Pemko Bisa Pastikan Kewajiban Pajak Sejumlah Hotel di Pekanbaru
Seperti yang ditemukan dalam sidak kali ini. Petugas menemukan banyak kejanggalan saat melakukan pemeriksaan.
Temuan ini pun membuat petugas kaget. Sebab pajak restoran yang selama ini mereka bayarkan jauh dari nilai transaksi yang tarjadi di tempat usahanya.
"Tadi kita menemukan ada wajib pajak yang rata-rata omsetnya itu Rp 2 juta perhari. Berarti kalau dihitung rata-rata per bulan kan sekitar Rp 60 juta. Dari Rp 60 juta itu mereka harus membayarkan pajak restoranya ke pemerintah sebesar 10 persen, atau sekitar Rp 6 juta. Tapi mereka mengaku selama ini hanya membayarkan pajaknya hanya Rp 400 ribu," ungkap pria yang akrap disapa Ami ini usai melakukan Sidak ke sejumlah wajib pajak restoran dan hiburan di Mal Ska Pekanbaru.
Pihaknya mengaku banyak menemukan wajib pajak di tempat lainya yang laporan pajaknya tidak sesuai dengan nilai transaksi di tempat usahanya.
"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui berapa sebenarnya nilai transaksi di tempat usaha tersebut dan berapa seharusnya pajak yang harus mereka bayarkan," ujarnya.
Baca: PAD Scure Parking Diduga Bocor, Dewan Desak Bapenda Pasang Tapping Box