CPNS 2018

CONTOH Cara Menghitung PASSING GRADE SKD CPNS 2018

Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Riau sudah ada yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Editor: Nolpitos Hendri
Passing Grade CPNS 2018/instagram pnscantik_ind
Passing Grade CPNS 2018-instagram-pnscantik_ind 

CONTOH Cara Menghitung PASSING GRADE SKD CPNS 2018

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Riau sudah ada yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Bagi pelamar CPNS 2018 yang sudah melaksanakan SKD dengan mengerjakan soal menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), setelah peserta menyelesaikan soal, hasil akan otomatis muncul di layar komputer.

Perhitungan lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.

Baca: Besok Ketua Umum PBVSI Riau Buka Kejurda Voli Senior 2018 di Bengkalis

Baca: Taman Agrowisata Tenayan Raya Nan Nyaman dan Sejuk, Cocok untuk Edukasi Anak-anak

Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.

Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Baca: SAKSIKAN Live Score Timnas U19 Qatar Vs Thailand di Perempat Final Piala AFC U19, Pukul 16.00 WIB

Baca: Taman Median Jalan akan Dipasangi APK, KPU Pelalawan Minta Izin ke Pemda

Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Cara menghitung passing grade cukup mudah.

Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.

*) Passing Grade Formasi

- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Baca: VIDEO: Seribu Umat Muslim Dumai Turun ke Jalan Bela Kalimat Tauhid

Baca: Tiga mahasiswa Unilak Juara di EA II LLDIKTI

- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD

Berikut tabel lengkap passing grade SKD CPNS 2018.

Passing Grade CPNS 2018 (menpan.go.id)
Passing Grade CPNS 2018 (menpan.go.id) (Passing Grade CPNS 2018 (menpan.go.id))

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.

Baca: Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes CPNS 2018 Bengkalis oleh BKPP Malam Ini

Baca: Hasil Timnas U19 Qatar Vs Thailand di Piala AFC U19 Menentukan Tim yang Lolos ke Piala Dunia U20

Sedangkan TIU agak sedikit berbeda. Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Cara menghitung passing grade CPNS 2018

Dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500. Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

Keseluruhan:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Baca: Nasib Pembahasan 4 Ranperda di DPRD Pekanbaru, Pansus Mengaku Optimis Rampung Tahun Ini

Baca: Ombak Bono Teluk Meranti Raih Anugrah Pesona Indonesia 2017, Most Populer Surfing Spot

Mari hitung untuk setiap formasi.

Jalur Umum

Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.

Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.

Cumlaude dan Diaspora

Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.

Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285. Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.

Baca: Hari Terakhir Popwil 2018, Riau Hanya Tambah 4 Emas

Baca: Husni Thamrin Masih Susun Kepengurusan PSSI Riau Periode 2018-2022

Contoh lain untuk jalur Cumlaude dan Diaspora, bila seorang peserta mendapat TKP 170, TIU 80, dan TWK 150 dengan total nilai 400.

Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.

Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.

Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perhitungan Passing Grade Tes Seleksi Dasar (SKD) CPNS 2018, Lengkap dengan Contohnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved