Kepulauan Meranti

PASSING GRADE, Pelamar CPNS 2018 di Kepulauan Meranti Minim yang Capai Passing Grade

Hasil ujian Computer Assited Test (CAT) di Kepulauan Meranti menunjukkan minimnya CPNS 2018 yang mencapai passing grade

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Passing Grade CPNS 2018/instagram pnscantik_ind
Passing Grade CPNS 2018-instagram-pnscantik_ind 

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Baca: Hasil Mitra Kukar Vs PSIS Semarang Babak 1 Pekan 28 Liga 1 Indonesia, Tim Naga Mekes Unggul 1-0

Baca: Hasil Babak 1 Arema FC Vs PSMS Medan Pekan 28 Liga 1 Indonesia, Tuan Rumah Unggul 4-0

Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Cara menghitung passing grade cukup mudah.

Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.

*) Passing Grade Formasi

- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD

Baca: Grand Elite Hotel Hadirkan Jasa Rental Sepeda, Perlengkap Layanan Hotel

Baca: Plt Gubernur Riau: Destinasi Wisata Riau Tumbuh

Berikut tabel lengkap passing grade SKD CPNS 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved