Berita Riau

Narkoba Senilai Miliaran Dimusnahkan Polda Riau, Ini Jumlahnya

Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu dan pil ekstasi bernilai miliaran rupiah dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Dodi Vladimir
Narkoba Senilai Miliaran Dimusnahkan Polda Riau, Ini Jumlahnya 

Narkoba Senilai Miliaran Dimusnahkan Polda Riau, Ini Jumlahnya

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu dan pil ekstasi bernilai miliaran rupiah dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Kamis (8/11/2018).

Ada dua jenis narkoba yang dimusnahkan adalah sabu-sabu dan pil ekstasi.

Baca: Besok 1 Rabiul Awwal, Ustaz Abdul Somad Ajak Umat Islam Peringati Maulid Nabi

Baca: Lahan Pertanian Warga di Rohul Terendam Banjir, Ini Luasnya

Di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,51 kilogram dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 81.213 butir.

Jumlah ini sudah dikurangi dan disisihkan masing-masing jenisnya.

Sebagian untuk kepentingan laboratorium, sebagian lagi untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Untuk narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember besar berisi air.

Sabu-sabu tersebut sebelumnya dibungkus dengan kemasan plastik.

Lantaran sudah membeku dan padat, sabu-sabu itu terpaksa dihancurkan dengan besi agar nantinya mudah larut.

Baca: Walikota Dumai Akui Penanganan Banjir di Dumai Butuh Waktu

Baca: Tour de Singkarak 2018 Etape 5 Makan Korban, Ibu dan Anak Ditabrak Mobil Logistik TdS

Setelah itu, larutan sabu itu dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Sementara itu, untuk barang bukti ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender.

Saking banyaknya ekstasi yang dimusnahkan, kapasitas blender yang disediakan pun tak cukup untuk menampungnya.

Ekstasi terpaksa dimusnahkan sedikit demi sedikit.

Usai seluruh barang haram itu larut, narkoba itu pun diangkut untuk selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan atau septic tank.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved