Berita Riau
Ungkap Dugaan Tipikor di Riau, BARA API Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau
Ungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Riau, Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Riau unjuk rasa di Kantor Gubernur Riau
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Ungkap Dugaan Tipikor di Riau, BARA API Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan
TRIBUN PEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Riau, Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Riau unjuk rasa di Kantor Gubernur Riau.
Puluhan masa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) provinsi Riau melakukan unjuk rasa di depan kantor gubernur Riau, Kamis (8/11/2018).
Baca: Wakil Rakyat Sarankan Diskes Gandeng Disdik dan Tokoh Agama dalam Pelaksanaan Imunisasi Vaksin MR
Baca: Lima Hari Banjir, Ini Penyebab Bantuan Belum Sampai ke Korban Banjir di Kepenuhan
Aksi mereka terkait dugaan korupsi yang terjadi di sejumlah daerah di Riau dan melibatkan sejumlah oknum pemangku jabatan di sana.
Umri Hasibuan koordinator Lapangan aksi mengatakan bahwa sejumlah oknum tersebut adalah sekretaris daerah Rokan Hulu, kepala dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rohil, mantan ketua KONI kabupaten Rokan Hulu, kepala badan Pemberdayaan Masyarakat (BPMD) Rokan Hulu dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Dirinya mengatakan bahkan sejumlah pejabat kabupaten telah ditetapkan sebagai tersangka dan terperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara.
"Namun para terperiksa sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten maupun pihak penegak hukun yang berkompeten," ungkapnya.
Baca: Liga U-17 Askot PSSI Pekanbaru Respa Tekuk Yapora Pratama Tujuh Gol Tanpa Balas
Baca: HEBOH, Muncul Petisi Online Protes Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018: Ada 14 Ribu Tandatangan
Dirinya meminta agar pemerintah provinsi Riau mendengarkan dan menyikapi aspirasi mereka, karena hal ini melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan.
"Pak okt gubernur mohon untuk mendengarkan aspirasi kami dan menindaklanjutinya," ujar Umri.
Untuk kasus di Kabupaten Rokan Hulu, masa meminta dan mendesak agar Abdul Halim mantan ketua KONI Rokan Hulu periode 2016 diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI kurang lebih Rp 1,7 Miliar, yang merugikan negara hampir Rp 450 juta.
Mereka juga meminta dan mendesak untuk memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Rohul karena diduga kuat terlibat dalam kerugian negara hingga miliaran Rupiah dalam kegiatan pembangunan jalan TA. 2014-2015 dengan cara swakelola TA. 2016 pekerjaan jalan Kabupaten 7 paket.
Untuk kasus di kabupaten Indragiri Hilir, masa mendesak agar segera memeriksa kepala dinas PUPR Kabupaten Inhil yang mereka duga kuat terlibat dalam kerugian negara dalam penggunaan DAK ( Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2016 yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Baca: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah Akan Deklarasikan Garbi di Riau
Baca: Soal Hubungannya dengan Fransen Susanto, Ayu Ting Ting Buka Suara, Sang Produser Sudah Beristri
Untuk persoalan di Pelalawan, masa meminta Gubernur Riau untuk mencabut izin perusahaan CDSL (Cipta Daya Sejati Luhur Plasma) karena perusagaan dianggap tidak membayar upah pokok karyawan sesuai yang tertera di Jamsostek.
Mereka juga meminta Gubernur Riau untuk segera mencopot kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rasidin karena dinilai tidak sanggup menyelesaikan perselisihan Karyawan PT. CDSL dengan pihak manajemen perusahaan.