Inilah Fakta Tentang Tuti Tursilawati, TKW yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi
pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati, akhirnya menghadapi eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya oleh pemerintahan Arab Saudi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah menjalani proses hukum selama sekitar tujuh tahun, pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati, akhirnya menghadapi eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Pada Senin (29/10/2018), Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Tuti di Kota Ta'if, tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia, baik pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI di Jeddah.
Tuti merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya yang terjadi pada 2010.
Ia divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011.
Peristiwa yang sama juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin.
Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, Arab Saudi memang tidak memiliki ketentuan hukum yang mewajibkan pihak berwenang memberikan pemberitahuan kepada perwakilan pemerintah sebelum melakukan eksekusi terhadap warga negara asing.
Baca: Pengacara Ungkap Sosok Pelapor & Pelaku yang Foto Rumah Habib Rizieq di Arab Saudi
Baca: Jennie BLACKPINK Rilis Debut Solo: Jadi Trending di Youtube, Ini Video Beserta Liriknya
Baca: JADWAL Hong Kong Open 2018: Dimulai Hari Ini, Indonesia Kirim 7 Wakil
Peristiwa tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia saja, melainkan juga terhadap warga negara lain yang menerima vonis hukuman mati di Arab Saudi.
Bahkan, dalam konteks hukuman mati yang dilakukan terhadap warga negaranya sendiri, Pemerintah Arab Saudi tidak wajib memberitahu pihak keluarga terpidana mati.
Menurut Iqbal, hanya ada empat pihak yang menerima notifikasi sebelum eksekusi dilakukan, yakni ahli waris korban, jaksa penuntut umum, kepala penjara, dan lembaga permaafan.
"Hanya empat (pihak) itu yang wajib dinotifikasi," ujar Iqbal saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).
Selain faktor hukum dalam negeri, lanjut Iqbal, Pemerintah Arab Saudi juga belum pernah membuat perjanjian mandatory consular notification dengan negara manapun.
Mandatory consular notificaton mewajibkan negara-negara yang terikat dalam perjanjian untuk memberikan notifikasi jika ada warga negara asing yang tersangkut kasus hukum.
Perjanjian ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir, di Jakarta, Selasa (23/10/2018) siang.
Baca: Diduga Mesum di Gudang Kosong, Sepasang Remaja Diamankan Warga di Padang
Baca: Banyak yang Tak Lulus SKD CPNS 2018, BKN Umumkan Kekosongan Jabatan Capai 90 Persen
Baca: Alami Pendarahan, Korban Penganiayaan di Inhil Ini Meninggal Dunia Sebelum Dirujuk
Pasca-eksekusi mati Tuti Tursilawati, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah berharap penyampaian protes tersebut dapat menjadi momentum untuk mewujudkan perjanjian mandatory consular notification antara Indonesia dan Arab Saudi.
Dengan demikian, peristiwa yang menimpa Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati tidak akan kembali terjadi di kemudian hari.
"Jadi dengan protes itu, kami berharap memperkuat momentum bagi Saudi untuk mempertimbangkan usulan kami itu," kata Iqbal.
"Ya mereka akan mempertimbangkan. Paling enggak mereka sudah take it into consideration dan ini awal yang bagus karena mereka sama sekali tidak punya perjanjian seperti itu," kata Iqbal.
Perasaan Sang Ibu
Wajah Iti Sarniti (52), warga Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, tampak tegar, Rabu (31/10/2018).
Namun, ia terlihat tak bisa menyembunyikan kesedihan atas kehilangan anaknya, Tuti Tursilawati (33), tenaga kerja wanita (TKW) yang dieksekusi mati di Arab Saudi pada Senin (29/10/2018) waktu setempat.
Suaranya terdengar lirih dan air mata tak henti-hentinya membasahi kedua pipinya.
"Saya enggak merasa ada firasat apapun sebelum Tuti dieksekusi," kata Iti Sarniti saat ditemui di kediamannya, Rabu (31/10/2018).
Ya, Tuti dieksekusi mati tanpa pemberitahuan sebelumnya, baik ke pihak keluarga maupun pemerintah Indonesia.
Kerajaan Arab Saudi baru menyampaikan informasi itu setelah Tuti dieksekusi.
Tampaknya hal itulah yang membuat Iti merasa sangat sedih.
Baca: Begini Cara Buat Pesan WhatsApp Tetap Centang Satu meski Sudah Dibaca, Tertarik untuk Mencoba?
Baca: Stan Lee Meninggal Dunia: Pencipta Karakter Marvel, Mulai Captain America Hingga Iron Man
Baca: Naas, Turis Ini Tewas Balik dari Liburan di Maroko, Penyebabnya Gigitan Kucing
Bahkan, dalam perbincangan terakhirnya melalui telepon, Iti dan Tuti sama sekali tak membahas perihal rencana eksekusi itu.
"Informasinya tiba-tiba sekali, saya syok dan sangat terpukul dapat kabar itu," ujar Iti Sarniti.
Ia mendapat kabar dari petugas Kemenlu RI bahwa anak sulungnya telah dieksekusi mati pada Selasa (30/10/2018) dinihari kira-kira pukul 01.00 WIB.
Saat mendapat kabar itu, Iti mengaku sempat tak memercayainya.
Sesekali Iti yang mengenakan kerudung bercorak hitam putih itupun terlihat mengusap air mata yang membasahi kedua pipinya.
"Sebelum dapat kabar itu enggak ada firasat atau pertanda apapun, pokoknya mendadak sekali," kata Iti Sarniti.
Suasana duka juga tampak menyelimuti rumah bercat biru yang berada persis di sisi jalan tersebut.
Di rumah itu terdapat dua karangan bunga dari Dubes Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dan Keluarga Besar KBRI Riyadh.
Tuti yang bekerja di kota Thaif itu dituduh membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi, pada 2010. (*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Fakta Tentang Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Dituduh Lakukan Pembunuhan Berencana
http://bangka.tribunnews.com/2018/11/01/fakta-tentang-tuti-tursilawati-dieksekusi-mati-di-arab-saudi-dituduh-lakukan-pembunuhan-berencana?page=all
