Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Modus Baru Peredaraan Sabu di Rohul, Isi Kemasan Makanan Ringan dengan Narkoba

Modus Baru Peredaraan Narkoba di Rohul tersangka mengisi kemasan makanan ringan dengan narkoba jenis sabu.Kemasan kemudian dipres

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/Donnykusumaputra
Konferensi Pers pengungkapan Kasus Operasi Antik Muara Takus 2018 Polres Rohul dan Polsek Jajaran, Senin (12/11/2018). Polisi menemukan modus baru peredaraan Sabu di Rohul, Isi Kemasan Makanan Ringan dengan Narkoba 

Sebelumnya, Polres Rohul dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 20 perkara tindak pidana Narkoba‎ dengan 26 tersangka, selama Operasi Antik Muara Takus yang dimulai 10 Oktober sampai 31 Oktober‎ 2018.

Baca: 800 Meter Jalan Lipatkain-Lubuk Agung di Kampar Kiri Riau Rusak Berat, Anggota DPRD Ungkap Kondisi

Baca: 5 Orang Tertimpa Tembok Pembatas Sekolah Ambruk di SDN 141 Pekanbaru, 1 Orang Tewas 5 Motor Remuk

Baca: Tinggi Tembok Pembatas Sekolah Ambruk di SDN 141 Pekanbaru Hampir 2 Meter, Panjang 18,70 Meter

Hal itu terungkap saat Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, menggelar Konferensi Pers Dalam Rangka Ungkap Kasus Operasi Antik Muara Takus 2018 Polres Rohul dan Polsek Jajaran, Senin (12/11/2018).

Konferensi Pers di gelar di Mapolres Rohul turut didampingi Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Kasat Narkoba AKP Masjang, serta para Kapolsek, Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono,

Pengungkapkan 20 perkara dengan 26 tersangka‎ dilakukan Satuan Narkoba Polres Rohul, Polsek ‎Ujung Batu, Polsek Kunto Darussalam, Polsek Rambah, Polsek Rambah Hilir, Polsek Tandun, Polsek Tambusai Utara, dan Polsek Tambusai.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua mengatakan penangkapan 26 tersangka perkara Narkoba merupakan bagian dari pengungkapan Ops Antik Muara Takus dilakukan Polres Rohul dan Polsek Jajaran.

Dari 20 kasus, barang bukti Narkoba jenis sabu disita Kepolisian seberat 98,43 gram, dan daun ganja kering 37,61 gram. ‎Barang bukti Narkoba sabu dan daun ganja kering disita diperkirakan senilai Rp 300 juta‎.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved