Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Modus Baru Peredaraan Sabu di Rohul, Isi Kemasan Makanan Ringan dengan Narkoba

Modus Baru Peredaraan Narkoba di Rohul tersangka mengisi kemasan makanan ringan dengan narkoba jenis sabu.Kemasan kemudian dipres

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/Donnykusumaputra
Konferensi Pers pengungkapan Kasus Operasi Antik Muara Takus 2018 Polres Rohul dan Polsek Jajaran, Senin (12/11/2018). Polisi menemukan modus baru peredaraan Sabu di Rohul, Isi Kemasan Makanan Ringan dengan Narkoba 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN-‎ Modus Baru Peredaraan Sabu di Rohul, Isi Kemasan Makanan Ringan dengan Narkoba

Modus baru peredaran sabu di Rokan Hulu (Rohul) diungkap Polres Rohul. 

Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan modus baru peredaran sabu.

Dengan modus baru peredaran sabu  ini pelaku mengisi makanan ringan ‎dengan barang haram sabu

Modus baru peredaran sabu ini ditemukan jajaran Polres Rohul, saat anggota Polres Rohul menangkap pengedar inisial IJ di Kecamatan Ujung Batu. 

Konferensi Pers pengungkapan Kasus Operasi Antik Muara Takus 2018 Polres Rohul dan Polsek Jajaran, Senin (12/11/2018). Polisi menemukan modus baru peredaraan Sabu di Rohul, Isi Kemasan Makanan Ringan dengan Narkoba
Konferensi Pers pengungkapan Kasus Operasi Antik Muara Takus 2018 Polres Rohul dan Polsek Jajaran, Senin (12/11/2018). Polisi menemukan modus baru peredaraan Sabu di Rohul, Isi Kemasan Makanan Ringan dengan Narkoba (Tribunpekanbaru/Donnykusumaputra)

Kapolres Rohul, AKBP M. Hasyim Risahondua mengungkapkan, modus dilakukan tersangka IJ, yakni dengan mengisi makanan ringan merk ‎dengan barang haram sabu.

"Jadi setelah seluruh isi kemasan dibuang, tersangka mengisinya dengan narkoba jenis sabu, dan kemudian kemasan dipress menggunakan mesin khusus," katanya, Rabu (14/11/2018).

Baca: VIDEO: Biadab, Bayi 9 Bulan Tewas usai Diperkosa Suami Pengasuhnya, Pelaku Terbukti Konsumsi Sabu

Baca: Bangunan Kosong Ini Ditempati Tunawisma, Lihat Sendiri tuh Banyak Betul Bong Sabu

Lebih lanjut dijelaskanya, untuk mengelabui aparat, tersangka IJ sengaja membungkus sabu menggunakan kemasan makanan ringan untuk dijual kepada pemesan.

Diterangkanya, modus dilakukan tersangka tersangka sudah berjalan 3 bulan terakhir, dan polisi berhasil menyita sabu dari tangan IJ sekitar 30,85 gram.

"Alhamdulillah akhirnya IJ bisa kita ringkus pada 14 Oktober 2018 ‎lalu, dan saat ini masih dilakukan pengembangan," imbuhnya.

Diakuinya, ini merupakan modus baru yang ditangkap.

Ini bisa membahayakan kepada generasi-generasi muda, mungkin juga bisa kepada anak-anak sekolah atau pelajar, karena tidak terlihat bahwa dalam bungkusan makanan ringan itu adalah sabu.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP M. Hasyim, jika dilihat dari kemasannya, sabu yang dimasukan di dalam kemasan makanan ringan ini diperkirakan dijual dengan harga sekitaran Rp200 Ribu hingga Rp500 ribu.

‎"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba. Karena pemberantasan narkoba tidak hanya bisa dilakukan oleh polisi namun butuh kerjasama masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Rohul dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 20 perkara tindak pidana Narkoba‎ dengan 26 tersangka, selama Operasi Antik Muara Takus yang dimulai 10 Oktober sampai 31 Oktober‎ 2018.

Baca: 800 Meter Jalan Lipatkain-Lubuk Agung di Kampar Kiri Riau Rusak Berat, Anggota DPRD Ungkap Kondisi

Baca: 5 Orang Tertimpa Tembok Pembatas Sekolah Ambruk di SDN 141 Pekanbaru, 1 Orang Tewas 5 Motor Remuk

Baca: Tinggi Tembok Pembatas Sekolah Ambruk di SDN 141 Pekanbaru Hampir 2 Meter, Panjang 18,70 Meter

Hal itu terungkap saat Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, menggelar Konferensi Pers Dalam Rangka Ungkap Kasus Operasi Antik Muara Takus 2018 Polres Rohul dan Polsek Jajaran, Senin (12/11/2018).

Konferensi Pers di gelar di Mapolres Rohul turut didampingi Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Kasat Narkoba AKP Masjang, serta para Kapolsek, Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono,

Pengungkapkan 20 perkara dengan 26 tersangka‎ dilakukan Satuan Narkoba Polres Rohul, Polsek ‎Ujung Batu, Polsek Kunto Darussalam, Polsek Rambah, Polsek Rambah Hilir, Polsek Tandun, Polsek Tambusai Utara, dan Polsek Tambusai.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua mengatakan penangkapan 26 tersangka perkara Narkoba merupakan bagian dari pengungkapan Ops Antik Muara Takus dilakukan Polres Rohul dan Polsek Jajaran.

Dari 20 kasus, barang bukti Narkoba jenis sabu disita Kepolisian seberat 98,43 gram, dan daun ganja kering 37,61 gram. ‎Barang bukti Narkoba sabu dan daun ganja kering disita diperkirakan senilai Rp 300 juta‎.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved