Kampar
Tunggakan Listrik Capai Rp 20 Miliar, Pemkab Kampar Pasrah PLN Padamkan Penerangan Jalan Umum
PLN memutus listrik PJU karena Pemkab Kampar menunggak Rp 20 miliar. Listrik tertunggak sejak Maret 2018.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutuspadamkan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU), Senin (19/11/2018) malam.
Pemerintah Kabupaten Kampar pasrah.
Kepala Bidang Pertamanan dan PJU pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kampar, Ahmad Fais Ayatullah tak bisa berkomentar banyak.
Ia mengaku hanya bisa meminta agar PLN tetap membiarkan PJU di titik tertentu agar tetap menyala.
"Seperti di Balai Bupati, Kantor Bupati, Taman Kota supaya jangan diputus. Memang tidak diputus. Baguslah PLN masih ada itikad baik," ujar Fais, Selasa (20/11/2018).
PLN memutus listrik PJU karena Pemkab Kampar menunggak Rp. 20 miliar.
Listrik tertunggak sejak Maret 2018.
PLN sudah menagih tunggakan dibayar.
Baca: Listrik PJU Nunggak Rp 20 Miliar, Siap-siap Jalanan Bangkinang Kota Gelap Gulita Malam Ini
Baca: Jadwal Pemadaman Listrik di Pekanbaru dan Sekitarnya Rabu 20/11/2018, Ada Pemindahan Gardu
Namun Pemkab tidak dapat melunasinya.
Fais mengaku Pemkab Kampar tidak menganggarkan biaya listrik PJU.
Semula Pemkab berencana menganggarkan biaya listrik PJU pada APBD Perubahan 2018.
Namun APBD dirasionalisasi.
"Memang nggak ada anggaran. Karna kemarin yang tunda kucur (tunda bayar) dari pusat itu," ujar Fais.
Ia mengatakan, uang listrik PJU telah dianggarkan pada 2019.
Dialokasikan untuk melunasi tunggakan 2018 dan belanja 2019.
Fais mengatakan, PLN sudah diminta agar tidak melakukan pemutusan dan menunggu pembayaran pada 2019.
Namun PLN tidak dapat mengakomodir permintaan tersebut. Ia menghargai aturan yang berlaku di PLN.
Baca: Janjinya Medio 2017 Lalu, Namun PLN Belum Juga Geser Tiang Listrik yang Tegak di Badan Jalan Ini
Baca: TIPS - Ini Cara Melihat Pesan di WhatsApp yang Telah Dihapus Teman, Ternyata Mudah
Menurut Fais, Pemkab juga mempertimbangkan biaya tambahan jika adanya pemutusan.
Biaya penyambungan kembali akan muncul.
Hingga kini, belum ada titik temu antara PLN dan Pemkab Kampar ihwal penyelesaian tunggakan.
Fais menyebutkan, Pemkab mengagendakan pertemuan dengan PLN pada Rabu (21/11/2018).
Solusi penyelesaian tergantung hasil rapat nanti.
Manajer PLN Rayon Bangkinang, Garibaldi Usmawadi mengungkapkan, pemutusan sementara dilakukan pada Senin (19/11/2018) malam. Pemutusan sementara terhadap PJU yang bermeteran.
"Pemutusan sementara, (PJU) yang pakai meterisasi aja. Non-meterisasi belum," kata Garibaldi, Senin sore.
PJU bermeteran kebanyakan di wilayah Bangkinang. Sedangkan yang tidak bermeteran lebih banyak tersebar di luar Bangkinang.
Garibaldi mengatakan, pemutusan sementara dilakukan bertahap. Pemutusan PJU bermeteran dan non-meterisasi tidak mungkin dilakukan sekaligus.
Menurut Garibaldi, pemutusan terpaksa dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Kampar menunggak sekitar Rp. 20 miliar sejak Maret 2018. "Tunggakan delapan bulan," katanya.
Garibaldi menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Pemkab Kampar. Bahkan dengan Sekretaris Daerah. Namun Pemkab tidak memberi kepastian soal pembayaran tunggakan.
"Makanya untuk sementara, kita putus dulu," katanya. Pemutusan direncanakan hingga Rabu (21/11). Hasil koordinasi terakhir dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kampar, Pemkab Kampar akan menggelar rapat membahas masalah ini pada Rabu (21/11).
Garibaldi menunggu keputusan rapat Rabu nanti. Jika tidak ada solusi, maka pemutusan sementara akan diperpanjang sampai ada kepastian bayar. "Kita butuh jaminan aja," tandasnya.
Pemkab Kampar pernah tertunggak listrik PJU sebesar Rp. 14 miliar sejak Februari hingga Juni. Tunggakan ini akhirnya dimediasi Kejaksaan Negeri Kampar.
Pemkab Kampar menyanggupi pembayaran tunggakan hanya Rp. 7,1 miliar. Tunggakan lunas sampai Maret 2018. Ternyata sejak Maret, Pemkab Kampar tidak pernah lagi menyicil.
Padahal, Dinas Perkim menyatakan sisa tunggakan akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2018.
Kini tunggakan malah membengkak menjadi Rp. 20 miliar.
"Kronologisnya (tunggakan) lebih tahu Dinas Perkim. Langsung aja ke Perkim," kata Garibaldi.