Kejati Riau Luncurkan Lapdumas, Begini Cara Laporkan Dugaan Korupsi Secara Online
layanan Lapdumas online tersebut dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui website Kejaksaan Tinggi Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Ditambahkan Muspidauan, aplikasi Lapdumas Korupsi ini merupakan proyek perubahan dari sang project leader, Nophy Tennophero Suoth, yang menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Sekaligus dia juga merupakan peserta Diklat PIM III Angkatan II Kejaksaan RI Tahun 2018.
Aplikasi berbasis IT itu telah disosialisasikan di beberapa kantor Kejaksaan Negeri, diantaranya di Pelalawan dan Siak.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018 tersebut juga turut dihadiri oleh pihak inspektorat dan bagian hukum kedua Kabupaten tersebut.
Terkait dengan pengelolaan Lapdumas korupsi di wilayah kerja Kejati Riau, Muspidauan mengungkapkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Abdul Syakur telah memberikan petunjuk panduan melalui surat khusus yang bisa jadi pedoman masing-masing Kejaksaan Negeri.
Dengan adanya layanan Lapdumas korupsi secara online ini, Kejati Riau berharap dapat meningkatkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Riau.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sosialisasi-pengelolaan-lapdumas.jpg)