Indragiri Hilir
Rincian Perubahan Struktur Pendapatan dan Belanja di KUA–PPAS Tahun Anggaran 2019 Inhil
Berikut item rincian KUAS PPAS tahun 2018 yang disepakati Banggar DPRD Inhil dan TAPD Pemkab Inhil
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T. Muhammad Fadhli
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Berdasarkan hasil Pembahasan Bersama Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD Kabupaten Inhil, terjadi perubahan pada struktur Pendapatan dan Belanja pada KUA – PPAS Tahun Anggaran 2019 Kabupaten.
Berbagai Perubahan atas struktur APBD baik pada sisi Pendapatan dan Belanja, pergeseran antar Kegiatan dan antar OPD pada saat pembahasan, merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama Banggar dengan TAPD dan OPD yang akan disempurnakan pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Inhil.
"Setelah melalui pembahasan bersama oleh Banggar DPRD Kabupaten Inhil bersama TAPD dan satuan kerja terkait, maka rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Inhil dapat disepakati bersama dan selanjutnya akan dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang akan ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD,” ujar M. Sabit dalam kesimpulannya saat membacakan rancangan KUA PPAS tahun 2019 dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 di Gedung DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan, Rabu (21/11/2018).
Sabit mengatakan, apa yang telah disepakti bersama dalam rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Inhil ini, telah diupayakan maksimal untuk menjawab berbagai persolaan persoalan yang ada, seperti Pendidikan, Kesehatan, infrakstuktur dan Pertanian Khusus untuk Pertanian Kelapa, serta berbagai kebijakan strategis lainya.
“Kepada Pemerintah Daerah agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Indragiri Hilir,” pungkas Sabit dalam kesimpulannya.
Baca: Bupati Inhil Wardan-Syamsuddin Uti Bacakan Janji Usai Dilantik Plt Gubernur Riau
Baca: Petuah Plt Gubernur Riau Usai Lantik Bupati Inhil, Kembangkan Prinsip Check and Balance
Berikut item rincian KUAS PPAS tahun 2018 yang disepakati Banggar DPRD Inhil dan TAPD Pemkab Inhil :
Tentang Pendapatan Asli Daerah, Sabit menyampaikan, semula proyeksi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) pada rancangan awal Buku KUA – PPAS Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 175.003.946.097, 36 sen, setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi Sebesar Rp. 180.103.946.097, 36 sen atau naik sebesar 2, 91 persen.
Tentang Dana Perimbangan yang semula pada rancangan awal Buku KUA – PPAS Tahun Anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 1.114.536.709.000, 00, setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi Sebesar Rp. 1.595.141.578.535, 00 atau naik sebesar 43,12 persen.
Lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula pada rancangan Awal Buku KUA – PPAS Tahun Anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 245.849.059.534, 68 sen, setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 362,696,551,534.68 atau naik sebesar 47, 53 persen.
Dari tiga aspek Pendapatan di atas dapat disampaikan bahwa semula target Pendapatan Tahun Anggaran 2019, sebagaimana pada Rancangan Buku KUA-PPAS Tahun 2019 semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.535.389.714.632, 04 sen, mengalami perubahan sehingga Pendapatan Tahun anggaran 2019 ini diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 2.137.942.076.167, 04 sen atau naik sebesar 39, 24 persen.
Baca: OMBAK BONO, Para Peselancar Mancanegara dan Domestik Tiba di Teluk Meranti, Meriahkan Bono Surfing
Baca: Pedagang Pasar Terapung Inhil Keluhkan Harga Kelapa Tak Kunjung Stabil, Rp 600 per kg di Petani
Selanjutnya tentang belanja daerah, secara umum Belanja Daerah Kabupaten Inhil, terjadi penambahan dan pergeseran dari semula yang direncanakan pada Rancangan Awal Buku KUA – PPAS Tahun 2019, semula belanja daerah tahun anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp.1.883.395.313.540, 44 sen, mengalami perubahan sehingga belanja daerah tahun anggaran 2019 diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 2.251.940.855.743, 94 sen atau ada kenaikan sebesar 19, 57 persen.
Terakhir tentang pembiayaan, terhadap Sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya dimana semula pada rancangan awal Kua – PPAS tahun anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 357.830.598.908, 40 sen, mengalami perubahan menjadi sebesar Rp. 135.225.842.825, 13 atau ada penurunan sebesar 62, 21 persen.
Sisa lebih perhitungan tahun anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dipergunakan untuk menutupi defisit belanja Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 113.998.779.576, 90 sen.
Selain itu, SILPA juga dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.9.825.000.000, 00 sen dengan rincian antara lain, untuk Penyertaan Bank Riau sebesar Rp. 7.700.000.000, 00 sen dan Untuk Penyertaan Modal BPR sebesar Rp. 2.125.000.000, 00 sen.
Baca: CPNS 2018 - Permenpan RB No 61 tahun 2018, Peserta Seleksi di Instansi Daerah Dapat Perlakuan Khusus
Masih terdapat sisa lebih pembiyaan tahun berkenaan sebesar Rp.11.402.063.248,23 sen, merupakan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum dapat dibelanjakan.(*)
