Bengkalis

Ini Hasil Pertemuan Eks Karyawan BLJ dengan Sekda Bengkalis dan Anggota DPRD Bengkalis

Setelah mendapatkan keterangan dari Sekda dan stafnya, perwakilan masa eks karyawan BLJ ini sepakat meninggalkan ruangan pertemuan.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/M_Natsir
Puluhan mantan Karyawan BLJ saat melakukan aksi di kantor Bupati Bengkalis, Senin (26/11) 

Sejak tahun 2016 lalu lagi sudah berupaya untuk melalukan penyertaan namun upaya ini terbentur aturan dan prosedur yang berlaku.

"Kalau saat ini penyertaan modal yang akan kita berikan kepada perusahaan merupakan penyertaan modal penyehatan perusahaan. Bukan penyertaan modal untuk pembayaran pesangon,"kata dia.

Menurut Sekda, sesuai aturan yang ada secara jelas menegaskan pemerintah tidak dibenarkan menganggarkan pembayaran pesangon karyawan BUMD dalam bentuk apapun.

Yang boleh hanya penganggaran penyertaaan modal untuk unit usaha BUMD dalam hal ini BLJ.

Baca: Jaksa Koordinasi dengan PH untuk Hadirkan Terdakwa Dugaan TPPU PT BLJ

"Kita akan lakukan kajian terlebih dahulu sebelum menyertakan modal. Baik kajian akademis, maupun kajian bisnis plannya," ungkap.Bustami.

Kalau dari hasil kajian ini sesuai dengan aturan yang ada dan dapat dilaksanakan baru akan kita lakukan penyertaan modal.

Usai bertemu dengan Sekda masa kembali melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Bengkalis di jalan Antara Bengkalis.

Puluhan masa yang ikut aksi sempat melakukan orasi di depan gerbang masuk DPRD Bengkalis.

Setelah berorasi masa disambut langsung oleh Ketua DPRD Abdul Kadir, dengan didampingi Wakil Ketua I Indra Gunawan, dan sejumlah anggota DPRD Syaukani Al-Karim, Indra Sukmana, Hendri dan anggota DPRD lainnya.

Masa aksi diperkenankan masuk ke kantor DPRD Bengkalis, untuk berdiskusi mencari solusi terkait pesangon mereka yang secara menyeluruh mencapai 10,7 Miliar rupiah belum dibayarkan sejak tahun 2015 lalu.

Baca: Sidang TPPU PT BLJ, Jaksa Akan Hadirkan Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah

Dari hasil diskusi tersebut DPRD Bengkalis berencana akan membentuk Pansus Telaaah masalah Pesangon Eks Karyawan BLJ yang berjumlah sekitar 65 orang ini

“Kita akan membentuk Pansus Telaah pesangon Eks Karyawan PT. BLJ yang jumlahnya 10,7 miliar rupiah," ungkap Abdul Kadir.

Menurut dia, pihaknya akan membentuk Pansus Telaah tentang aturan bagaimana agar pasangon untuk eks karyawan PT. BLJ bisa terbayarkan, dan tidak ada keterkaitan dengan hukum.

“Kita perkirakan setelah 3 sampai 4 hari lagi dilakukan Pengesahan APBD Murni 2019 ini. Kemudian kita akan langsung membentuk Pasus Telaah ini, agar secepatnya bisa diselesaikan dan eks karyawan PT. BLJ segera dapat menerima pesangon mereka yang sudah berlarut larut belum terselesaikan," tambahnya.

Baca: Penyidik Kejati Upayakan Pemindahan Tahanan TPPU PT BLJ ke Pekanbaru

Rencana pembentukan Pasus Telaah ini, telah disepakati oleh seluruh anggota Dewan yang hadir pada pertemuan ini. Serta terima oleh eks karyawan PT. BLJ yang melakukan aksi sejak pagi.

Usai pertemuan dengan anggota DPRD ini,masa yang bejumlah sekitar puluhan orang ini membubarkan diri. Aksi yang dilakukan masa sempat mendapat pengawalan pihak kepolisian Polres Bengjalis.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved