Sidang TPPU PT BLJ, Jaksa Akan Hadirkan Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah

Dihadirkannya Jamal Abdillah, atas perintah majelis hakim yang diketuai oleh Khamazaro Waruwu dalam sidang sebelumnya.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD Bumi Laksana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 Juta, akan menghadirkan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.

Jamal merupakan terpidana korupsi dalam kasus dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis. Dihadirkannya Jamal Abdillah, atas perintah majelis hakim yang diketuai oleh Khamazaro Waruwu dalam sidang sebelumnya.

Baca: Plt Gubernur Imbau Semua Aktif Awasi, Antisipasi Teroris di Riau

"Kamis besok kita hadirkan Jamal Abdillah ke persidangan," ungkap JPU, Budi Fitriadhy kepada Tribunpekanbaru.com..

Dihadirkannya Jamal ke persidangan, untuk dikonfrontir terhadap saksi yang dimintai keterangannya dalam persidangan sebelumnya, terkait uang puluhan miliar yang diberikan Komisaris PT BLJ, Ribut Susanto.

Dalam persidangan sebelumnya, disebutkan jika saksi Ribut pernah menitipkan uang kepada Ketua DPRD Bengkalis kala itu, Jamal Abdillah sebanyak Rp 7,5 miliar. Uang itu diberikan kepada Jamal atas perintah Direktur Utama (Dirut) PT BLJ, Yusrizal, untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Bengkalis. Pemberian ini dilakukan dalam empat kali.

Baca: Pegawai Honor Pemda Pelalawan Dipastikan Tak Dapat THR

Dalam keterangan Ribut juga, uang yang jika ditotalkan sebanyak Rp 30 miliar itu, atas permintaan Jamal Abdillah, untuk anggota DPRD Bengkalis, supaya pengesahan Perda pencairan dana untuk PT BLJ dipercepat. Jika uang itu tidak ada, maka pengesahan Perda itu tidak akan pernah dilaksanakan.

"Kehadirannya ya terkait hal itu, yang mau dikonfrontir majelis hakim," tutur lanjut Budi.

Baca: Korban Curas Diikat dan Dibuang di Kebun Sawit, 3 Pelaku Akhirnya Berhasil Ditangkap Polres Siak

Untuk diketahui, dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT BLJ, Yusrizal Handayani dan Suhernawati selaku pihak swasta atau rekanan. Khusus nama terdakwa terakhir, JPU belum bisa menghadirkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Yang bersangkutan saat ini diketahui sedang menjalani prosea persidangan lain di Kota Bogor, Jawa Barat. JPU belum mendapatkan izin pengadioan untuk menghadirkannya sebagai terdakwa di PN Pekanbaru.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved