CPNS 2018
Lolos Tes SKD CPNS 2018 Melalui Passing Grade / Sistem Ranking Untuk Ikuti Tes SKB, Ini Aturannya!
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gugur massal peserta tes SKD CPNS 2018 yang lolos passing grade menjadikan pemerintah membuat kebijakan baru.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peserta bisa mengikuti tes SKB CPNS 2018 melalui passing grade atau sistem ranking tes SKD CPNS 2018 dengan bergantung pada formasi kosong.
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Namun, hasil sistem ranking hingga kini belum juga keluar.
Pasalnya pengerjaan ini memakan waktu sepekan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana pun menegaskan jika instansi akan mengumumkan secara serentak.
Baca: Jadwal Sholat Pekanbaru, Dumai dan Seluruh Provinsi Riau Hari Ini Rabu 28 November 2018
Baca: CEK DISINI! Berikut Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Beserta Teknis Ujian dan Materi Soal
Baca: Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Kementerian Agama, Pantau Link Ini
Baca: Jadwal Tes SKB CPNS 2018 - Peserta Lolos Passing Grade SKD Mesti Ikut Tes Bidang
Baca: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Terlihat, Bakal Ungkap Kelemahan Asmara Kamu!
"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dahulu, karena nanti akan disistemkan dulu," tutur Bima, dikutip dari Tribunnews.com.
Dipastikan tidak ada instansi yang akan mengeluarkan pengumuman peserta lolos SKD di hari yang berbeda.
Tes SKB CPNS 2018 diumumkan akan berlangsung pada tangal 1 hingga 4 Desember 2018.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pelaksanaan SKB CPNS 2018 dibagi menjadi dua kelompok.
Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama.
Sedangkan peserta kedua adalah peserta CPNS 2018 yang lolos berdasarkan ranking.
Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.
"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus passing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana.
"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," tambah Bima Haria Wibisana.
Melansir dari TribunJogja, tes SKB CPNS 2018 akan berlangsung dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca: Hasil Lyon Vs Manchester City, Skor Imbang 2-2 Bawa Citizens ke 16 Besar
Baca: Zodiak Hari Ini Rabu 28 November 2018, Taurus Hati-hati Lapar Mata, Virgo Potensi Salah Paham
Baca: Guru di Kepulauan Meranti Diminta Antisipasi Era Milenial Sempena Hari Guru Nasional 2018
Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.
Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.
BKN juga mengatakan bahwa peserta yang lolos passing garde SKD CPNS 2018 dan lolos sistem ranking bakal diberikan soal yang sama.
Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.
Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.
Berikut TribunJakarta.com lansir dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.
Baca: Bahas Pemilu, Ustaz Abdul Somad: Jika Ada Caleg Beri Uang, Ambil Uangnya, Tapi Jangan Pilih Orangnya
Baca: Mempelai Pria Melarikan Diri Saat Ijab Kabul, Mempelai Wanita Tuntut Denda Adat Rp 15 Miliar
Baca: Pelaku Begal yang Potong Tangan Korban Hingga Putus Kini Diburu TNI dan Polisi Makassar
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lolos Passing Grade SKD atau Masuk Ranking? Ini Teknis, Materi hingga Metode Kelulusan SKB CPNS 2018
Hasil SKD CPNS 2018
Pengumuman Jadwal Tes SKB CPNS 2018
SKB Berbasis CAT CPNS 2018
Sistem Ranking CPNS 2018
CPNS 2018
Tribunpekanbaru.com
Dua CPNS di Riau Lulus Ternyata CALEG, Pemkab Kuansing Tidak Hiraukan LAHP Ombudsman |
![]() |
---|
CPNS 2018 Pekanbaru Segera Bertugas, CPNS 2018 Kepulauan Meranti Terima SK dan Gaji, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
MASIH LAJANG, Kisah CPNS Cantik Bidang Kesehatan Asal Riau, Air Mata Berbuah Manis, Lulus CPNS 2018 |
![]() |
---|
Bukan Aksi Damai 212, Namun 212 CPNS 2018 Kabupaten Siak Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Sekdakab |
![]() |
---|
329 CPNS 2018 Indragiri Hilir Terima SK Pengangkatan, HM Wardan Tekankan Nomor 02 |
![]() |
---|