Berita Riau
PENANGGUHAN Penahanan Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa
Penangguhan penahanan tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad ditahan jaksa dari Kejari Pekanbaru, ini kata Kajari Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Sebagaimana diketahui, tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad, dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM, dilaporkan oleh pihak rumah sakit itu dengan tuduhan praktik korupsi.
Sekretaris IKABI Riau, dr Andrea Valentino SpBS kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya sudah menyepakati hal tersebut atas kesepakatan IKABI Riau.
Dijelaskannya, masyarakat harus mendapatkan penjelasan terkait kronologis ditahannya tiga orang dokter tersebut, agar tidak mendapatkan informasi yang salah.
Dijelaskannya, pada tahun 2012/2013 tiga orang dokter rekan sejawatnya yang ditahan polisi tersebut tidak bisa melakukan operasi pasien trauma maxilofacial, karena BLUD RSUD Arifin Achmad tidak memiliki alat habis pakai dan instrumens operasi untuk menyelenggarakan operasi tersebut.
"Management pada saat itu meminjam peralatan teman sejawatnya yang sedang dalam masalah hukum ini. Untuk dapat mengganti alat teman sejawat itu, maka management BLUD RSUD Arifin Achmad melakukan kerjasama dengan perusahaan lokal agar dapat dibayarkan. Masalahnya timbul pada saat ada pembayaran dan uang tersebut dilarikan oleh pegawai perusahaan yang sudah diberhentikan oleh perusahaan tersebut, sehingga pemilik perusahaan melaporkan ke polisi sudah terjadi penggelapan," jelasnya.
Disinilah penyidik di kepolisian mengaku, uang tersebut adalah uang untuk membayar alat operasi punya dokter dan polisi melakukan penyelidikan dan terus berlanjut ke penyidikan.
"Mereka disangkakan ada jual beli alat kesehatan sehingga persepsi mereka ada kerugian negara. Disinilah letak kriminalisasinya, kenapa para dokter yang menjadi tersangka sedangkan para pengambil kebijakan tidak disentuh sama sekali untuk diminta pertanggung jawabannya," jelasnya.
Dia menambahkan, ada upaya hukum diambil untuk melawan keadaan ini dengan praperadilan.
Dalam sidang praperadilan terungkap bahwa BPKP salah menentukan ada kerugian negara, dari saksi ahli juga menguatkan bahwa untuk pengadaan alat dan jasa harus melalui panitia pengadaan yang ada di institusi tersebut.
"Namun apa daya kekuatan eksternal pemangku jabatan lebih kuat, sehingga teman kita ini kalah di praperadilan. Diupayakan lagi lewat perdata dengan hasil tuntutan teman sejawat sebagian besar dikabulkan majelis hakim, dan terbukti dari fakta persidangan pihak BLUD RSUD Arifin Achmad dan perusahaan lokal melawan hukum dan wajib membayar Rp 460 juta dan mendenda apabila terjadi terlambatnya pembayaran," imbuhnya.
Adanya keputusan perdata ini banyak pihak yang merasa terancam dan kasus pidana dipercepat untuk P21.
Hari ini mereka dipaksa oleh kejaksaan untuk dengan niat baik membayar kerugian negara tersebut.
"Namun teman kita tersebut tetap dalam pendirian tidak membayar, karena apabila membayar uang tersebut berarti mereka sudah mengakui sudah melakukan perbuatan hukum tersebut, karena sikap tersebut maka mereka dilakukan penahanan sepertinya sebagai presure buat mereka untuk membayar," katanya.
"Nah inilah kronologis kriminalisasi terhadap saudara kita ini, dan ini jelas mereka dikriminalisasi dan dizholimi. Semoga kasus ini cepat selesai dan saudara kita terbebas dar jerat hukum ini. Mohon dukungan dan doa dari seluruh sejawat sekalian dalam perjuangan ini," ujarnya. (*)