Berita Riau

Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen

Jembatan Siak IV Pekanbaru bulan Januari 2019 wajib selesai, sementara capaian pembangunan baru 65 persen wakil rakyat minta Pemprov Riau ambil alih

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Jembatan Sungai Siak IV Pekanbaru tengah dalam tahap pengerjaan, Selasa (20/11/2018). Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

Wakil rakyat juga memastikan tidak ada anggaran tambahan pada dalam APBD Riau 2019.

Dedet juga menegaskan, pihaknya sempat meminta agar perusahaan pemenang proyek di blaklist, karena terbukti tidak bisa memenuhi target kerja sesuai kontrak awal.

Baca: Fly Over Pekanbaru Terancam Mangkrak Jika Kontraktor Tidak Selesaikan Tahun Ini

Baca: Hasil Bhayangkara FC Vs PSM Makassar Liga 1, Skor Babak Pertama Imbang, Live Streaming Babak Kedua

Bahkan bila perlu pihaknya meminta Dinas Pekerjaan Umum agar menerapkan denda sesuai aturan yang berlaku.

Fly Over Pekanbaru Terancam Mangkrak Jika Kontraktor Tidak Selesaikan Tahun Ini

Dua fly over Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta terancam mangkrak jika kontraktor tidak selesaikan pengerjaannya ditahun 2018 ini, karena tidak dianggarkan lagi di dalam APBD Riau 2019.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (3/12/2018) menyebutkan, meminta kepada kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan fly over Pekanbaru agar menggesa pembangunannya.

"Kami tidak anggarkan lagi di dalam ABPD Riau 2019, maka konsekwensinya kontraktor harus menyelesaikan pembangunannya di tahun anggaran ini," katanya.

Jembatan Sungai Siak IV Pekanbaru tengah dalam tahap pengerjaan, Selasa (20/11/2018). Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Jembatan Sungai Siak IV Pekanbaru tengah dalam tahap pengerjaan, Selasa (20/11/2018). Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Namun, jika pihak kontraktor tidak menyanggupi target penyelesaikan pembangunan hingga 31 Desember, maka diperbolehkan untuk memperpanjang masa pengerjaannya hingga 50 hari ke depan.

Catatannya, kontraktor tersebut harus diberikan pinalti berupa denda.

Baca: 8 Fakta Pemuda di Inhu yang Lulus SKD Sebagai Calon Tunggal Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2018

Baca: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 di Pemkab Rokan Hulu, Peserta SKB Resmi Diumumkan

"Itu boleh, tapi tetap mereka dikenakan denda. Sebenarnya saya paling tidak suka dengan perpanjangan waktu, meskipun dalam aturan itu diperbolehkan," ujar pria yang akrap disapa Dedet ini.

Ia meminta agar pihak kontraktor menggesa pembangunan dua fly over Pekanbaru tersebut.

Sebab, insfrastuktur tersebut sangat dibutuhkan masyarakat di Kota Pekanbaru.

"Untuk melecut mereka ini, kami tidak akan menganggarkanya di dalam APBD Riau 2019, karena kalau nanti kami anggarkan, mereka berleha-leha," ujarnya.

Mengingat jembatan layang tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya, maka pihaknya meminta kontraktor bisa menggesa penyelesaiannya.

Jalan akses menuju Jembatan Siak IV yang dapat dilalui dari Jalan Sembilang Kecamatan Rumbai Pesisir sudah dapat dilewati karena sudah mulus diaspal, Selasa (20/11/2018). Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Jalan akses menuju Jembatan Siak IV yang dapat dilalui dari Jalan Sembilang Kecamatan Rumbai Pesisir sudah dapat dilewati karena sudah mulus diaspal, Selasa (20/11/2018). Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Apalagi sejak proses pembangunan berlangsung di dua titik lokasi pembangunan flyover ini selalu terjadi kemacetan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved