Pilpres 2019

Pasien Rumah Sakit Jiwa Ikut Milih di Pilpres dan Pileg 2019, RSJ Pekanbaru Tunggu Arahan dari Pusat

Hingga saat ini pihak RSJ Tampan Pekanbaru yang akan memfasilitasi pelaksanaan belum mendapatkan arahan dari pusat terkait masalah ini.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Foto/rsjiwatampan.riau.go.id
Rumah Sakt Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru 

Sebagaimana diketahui pada pesta demokrasi kali ini ada hal unik dan merupakan sejarah baru Demokrasi, pemilihan tidak saja diikuti oleh ”orang-orang waras”.

Atas desakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), pada pemilihan presiden hari ini, Komisi Pemilihan Umum membuat terobosan baru dengan memberikan hak suara kepada penderita gangguan jiwa.

Selain LBH Jakarta, advokasi terhadap hak suara orang gila itu antara lain dilakukan Perhimpunan Jiwa Sehat dan Perhimpunan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem).

Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU No 42/2012 tentang Pemilu Presiden.

Baca: Mahasiswa di Riau Kesal Beasiswa Tak Kunjung Dicairkan, Sudah Capek Bolak-Balik Kantor Gubernur

Berikutnya adalah Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Indonesia melalui UU No 19/ 2011.

Di dalamnya dengan tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas (termasuk penderita disabilitas mental) mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain dalam kehidupan bernegara, termasuk hak untuk memilih dalam pemilu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved